Menuju konten utama

Bendahara Parpol Ikut Terjaring dalam OTT di Bengkulu

KPK punya waktu paling lima 24 jam untuk menentukan status dari lima orang yang tertangkap dalam OTT tersebut.

Bendahara Parpol Ikut Terjaring dalam OTT di Bengkulu
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Salah satu dari lima orang yang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu adalah bendahara dari salah satu Partai Politik di Bengkulu.

"Ada laki-laki dan ada satu orang perempuan. Jadi ada unsur penyelenggara negara dan juga unsur swasta di sana, termasuk pihak perantara juga kami amankan yang merupakan bendahara dari salah satu Partai Politik di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Febri kemudian menjelaskan tentang awal mula OTT KPK di Bengkulu. "Ada informasi awal yang kemudian kami tindaklanjuti tentang indikasi terjadinya transaksi suap di daerah Bengkulu dari pihak swasta terhadap penyelenggara negara, kami mengamakankan lima orang dari kegiatan tersebut," tuturnya.

Febri pun menyatakan akan memeriksa lebih lanjut terhadap lima orang itu apabila sudah tiba di kantor KPK Jakarta. "Nanti setelah lima orang diamankan dan dibawa ke kantor KPK di Jakarta tentu kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Febri.

Dia menjelaskan bahwa KPK punya waktu paling lima 24 jam untuk menentukan status dari lima orang yang tertangkap dalam OTT tersebut.

Kendati demikian, kata Febri, KPK belum bisa menyebutkan apakah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ikut ditangkap dalam OTT itu.

"Yang pasti memang ada unsur penyelenggara dalam proses operasi tangkap tangan saat itu, penyelenggara negara itu kan bisa dari Kepala Daerah, bisa dari unsur setingkat eselon I atau bisa dari unsur-unsur lain," ucap Febri dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK menangkap istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bernama Lily Martiani Maddari dalam OTT di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa pagi tadi.

Lily ditangkap di rumah pribadinya bersama seorang pengusaha berinisial RDS. Lily dan Ridwan Mukti juga menjalani pemeriksaan di Markas Polda Bengkulu.

Untuk diketahui, OTT ini hanya berselang 11 hari dari OTT KPK terhadap 3 orang di Bengkulu dalam kasus dugaan suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016 pada 9 Juni 2017 lalu.

Dalam OTT itu, KPK telah menahan tiga tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) selaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.

Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU) ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. Sementara untuk Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP) ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto