Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Mahfud MD Dicopot dari Posisi Menkopolhukam?

Video yang tersebar di media sosial tidak menyertakan bukti apapun terkait klaim Mahfud dicopot dari jabatan Menkopolhukam.

Benarkah Mahfud MD Dicopot dari Posisi Menkopolhukam?
HEADER PERIKSA FAKTA Hoaks Mahfud MD Dicopot dari Jabatan Menkopolhukam. tirto.id/Fuad

tirto.id - Mahfud MD resmi menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo di gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Di saat bersamaan, saat ini ia masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, seperti yang dapat dilihat di laman resmi Kabinet Indonesia Maju.

Kondisi ini memunculkan narasi perlunya Mahfud mengundurkan diri dari jabatan tersebut agar bisa berkontes di pemilihan presiden. Narasi ini kemudian "dipanaskan" lagi dengan informasi di media sosial yang menyebut Mahfud dicopot dari jabatannya tersebut.

"DIC0POT DARI MENKOPOLHUKAM KARIR MAHFUD MD BER4KHIR TR4GIS," begitu bunyi unggahan akun bernama "Nely Story" di Facebook pada 1 November 2023 lalu. Bersama pernyataan tersebut, terdapat video berdurasi sekitar 10 menit untuk menyokong narasi tersebut.

PERIKSA FAKTA Hoaks Mahfud MD Dicopot dari Jabatan Menkopolhukam

PERIKSA FAKTA Hoaks Mahfud MD Dicopot dari Jabatan Menkopolhukam

Unggahan tersebut menarik perhatian publik. Video dalam unggahan telah ditonton sebanyak 86 ribu kali sementara unggahan mendapat lebih dari 500 komentar dan 1.100 tanda suka (likes). Unggahan juga dibagikan kembali sebanyak 54 kali sampai dengan Rabu (8/10/2023).

Unggahan serupa juga ditemukan dari akun lain di Facebook, meski tidak mendapat perhatian sebanyak unggahan sebelumnya. Terdapat juga video yang sama diunggah di YouTube di kanal "Jendela Nusantara". Selama seminggu tayang, video tersebut telah ditonton sebanyak sekitar 2.300 kali.

Lalu bagaimana faktanya? Apakah benar Mahfud MD dicopot dari jabatan Menkopolhukam dan karirnya berakhir tragis?

Penelusuran Fakta

Sebagai informasi, dikutip dari Tempo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri menegaskan Mahfud tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri, setelah ditetapkan sebagai bakal cawapres. Mahfud hanya perlu melengkapi surat izin dari presiden, sesuai UU Pemilu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2022 terkait hal tersebut.

Kala itu, MK memutuskan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri, apabila dicalonkan oleh partai politik atau koalisi partai politik, untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, tak mesti mundur, tapi harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Kembali ke klaim dalam unggahan di Facebook terkait dengan pencopotan Mahfud. Dalam video terdapat dua bagian. Pada 2,5 menit pertama video, terdapat beberapa opini terkait pencalonan Mahfud sebagai cawapres, sementara di sisa video terdapat narator yang menyampaikan informasi.

Adapun informasi yang disampaikan narator dalam video adalah pembacaan berita. Hal ini didapat setelah transkrip isi informasi dan dilakukan penelusuran dengan mesin pencarian. Setidaknya ada empat berita yang dibacakan dalam video.

Artikel berita pertama dari beritajatim yang berjudul "Mahfud MD Diminta Mundur dari Menkopolhukam Usai Resmi Jadi Cawapres, Begini Jawaban Sekjen PDIP", yang terbit pada 28 Oktober 2023 lalu. Sesuai judulnya, artikel ini berisi tanggapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait isu ini.

Hasto menyampaikan bahwa sosok Mahfud tidak akan memanfaatkan jabatannya dan ada harapan dari masyarakat agar Mahfud tetap menjabat. Dia juga menyebut bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lain juga ada yang masih menjadi bagian dari pemerintahan saat ini. Perlu diketahui bahwa Prabowo Subianto, bakal calon presiden, saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan di kabinet yang sama dengan Mahfud.

Artikel kedua yang dibacakan narator diambil dari Republika. Tepatnya dari artikel berjudul "KPU Sebut Mahfud tak Perlu Mundur dari Jabatan Menteri, Cukup Minta Surat Izin dari Jokowi" yang terbit 18 Oktober 2023 lalu.

Artikel ini berisi pernyataan KPU yang menegaskan kalau Mahfud tidak perlu menanggalkan jabatannya sebagai menteri untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden. Diinformasikan juga kalau Mahfud sudah menyerahkan surat izin terkait pencalonan ke Presiden Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Rabu (18/10/2023).

Artikel terakhir yang dibacakan narator adalah dari detik.com berjudul "KPU Sebut Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur, Cukup Surat Izin Presiden," yang terbit 18 Oktober 2023 lalu. Isi artikel ini serupa dengan artikel Republika sebelumnya, yakni penjelasan KPU kalau menteri yang turut dalam pemilihan presiden tidak perlu mengundurkan diri dan hanya perlu surat izin ke presiden. Adapun artikel ini hanya dibacakan sebagian.

Dari ketiga artikel tersebut, tidak ada satupun yang menginformasikan tentang pencopotan Mahfud MD dari jabatan Menkopolhukam. Tidak ada juga indikasi karirnya berakhir tragis sebagaimana disebutkan di klaim awal.

Rangkuman Tirto, Mahfud diketahui sudah mendapat izin dari dari Presiden Jokowi untuk cuti setidaknya seminggu sekali untuk kampanye. Selain itu, Mahfud juga mengaku mendapat ucapan selamat dari Jokowi.

Lebih lanjut, mendengar kata-kata narator ada kesan penyampaian kaku dan terkesan robotik, mengindikasikan kalau ini adalah suara yang dibuat dengan aplikasi. Hasil penelusuran menunjukkan kalau ini suara narator serupa dengan suara buatan berbasis teks dari aplikasi Free TTS. Dengan memilih Indonesia dan standard D, hasil suara yang didapatkan sama seperti suara narator.

Terakhir, terkait thumbnail video yang digunakan. Diketahui kalau gambar tersebut adalah hasil suntingan dengan menggabungkan beberapa gambar yang tidak ada kaitannya dengan klaim dicopotnya jabatan Mahfud MD.

Menggunakan reverse search image dari Yandex, diketahui kalau setidaknya sosok Mahfud MD yang ada di gambar adalah foto dari tahun 2019 saat ia datang ke Istana Presiden dan kemudian ditetapkan jadi salah satu menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto asli tersebut milik Antara.

Foto lain yang teridentifikasi dengan menggunakan Yandex adalah foto orang yang menandatangani dokumen di belakang. Ini adalah foto saat Jokowi melantik Triawan Munaf sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif pada tahun 2015 lalu. Foto ini terarsip di situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Kesimpulan

Melalui penelusuran fakta Tirto, didapatkan kalau klaim Mahfud MD dicopot dari jabatan Menkopolhukam tidak dapat dipertangggungjawabkan.

Video yang tersebar di media sosial tidak menyertakan informasi apapun soal pencopotan Mahfud dari jabatannya. Video hanya berisikan pembacaan berita dari beberapa media massa.

Lebih lanjut berdasar keterangan KPU, Mahfud pun tidak perlu melepas jabatannya untuk bisa maju ke Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden, sesuai putusan MK Oktober 2022 lalu. Mahfud hanya perlu mengajukan surat izin ke presiden, yang juga sudah dilakukannya dan telah diterima oleh Jokowi.

Oleh sebab itu, informasi yang menyabut Mahfud MD dicopot dari jabatan Menkopolhukam dan karirnya berakhir tragis dapat dikategorikan salah dan menyesatkan (false & misleading).

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Farida Susanty