Menuju konten utama

Benarkah Hasby Yusuf Jadi Tersangka Karena Mengkritik Jokowi?

Akun Twitter @Hasbyyusuf3 mengunggah ujaran yang mengkritik aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan Jokowi.

Benarkah Hasby Yusuf Jadi Tersangka Karena Mengkritik Jokowi?
Fact Check Hasby Yusuf diperiksa Reskimsus Polda Malut. screenshot/dakwahmedia.co

tirto.id - Situs dakwahmedia.com pada 24 April 2018 menulis artikel berjudul "Gara-gara Kritik 'Kepala Negara Urus Pangan Nasional Bukan Tas Kresek', Dosen Ini Diperiksa Polisi". Artikel itu rupanya mengambil informasi dari tribunislam.com. Bukan hanya dakwahmedia.com saja yang mengambil dari tribunislam.com, melainkan juga id.moslemcommunity.net.

Apakah tribunislam.com adalah yang pertama? Ternyata bukan. Tribunislam.com sendiri mengambil informasi dari artikel bersamadakwah.net berjudul "Gara-gara Kritik 'Kepala Negara Urus Pangan Nasional Bukan Tas Kresek', Dosen Ini Diperiksa Polisi". Tribunislam.com mengambil seutuhnya, baik judul, isi, berikut kalimat per kalimatnya.

Rupanya bersamadakwah.net pun bukan yang pertama. Ada artikel lain yang sehari lebih dulu tayang. Pada 23 April 2018, rilis.id menulis artikel berjudul "Kritik Jokowi Bagi-Bagi Sembako, Dosen di Malut Diperiksa Polisi". Artikel itu menggunakan pernyataan Hasby sebagai narasumber satu-satunya. Ada beberapa kutipan langsung Hasby, namun seluruh kutipan langsung berbicara hal-hal umum saja seperti penegakan hukum dan keteguhan Hasby menghadapi persoalan.

Seluruh artikel itu sebenarnya hampir sama. Hanya berbeda pada tekanan informasinya. Perbedaan hanya terutama pada perubahan judul: dari "Kritik Jokowi Bagi-Bagi Sembako, Dosen di Malut Diperiksa Polisi" menjadi "Gara-gara Kritik 'Kepala Negara Urus Pangan Nasional Bukan Tas Kresek', Dosen Ini Diperiksa Polisi". Tiga artikel duplikasi juga menambah kalimat tanya pada paragraf pertama: "Apa jadinya menyampaikan kritik tapi langsung diproses hukum?"

Dalam artikel-artikel duplikasi dari rilis.id itu, pembaca cenderung diarahkan pada simpulan bahwa Hasby Yusuf diperiksa Reskimsus Polda Maluku Utara karena mengkritik Jokowi. Utamanya karena mengkritik Jokowi yang bagi-bagi sembako jelang pemilihan presiden.

Artikel dakwahmedia.com tercatat punya daya sebar kuat. Aplikasi Crowdtangle mencatat artikel itu memiliki daya sebar 17.7 kali lebih kuat dibandingkan dengan postingan lain pada Fanpage Facebook Dakwahmedia.

Konfirmasi kepada Hasby dan Polisi

Salinan surat pemanggilan No.SPgl/127/IV/2018/Dit Reskrimsus Kepolisian Negara RI Daerah Maluku Utara tertanggal 18 April 2018 menyebut Hasby Yusuf sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Hasby, melalui akun Twitter @Hasbyyusuf3, dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menganggap hal itu dilakukan Hasby antara 15 April 2017 sampai dengan 19 Agustus 2017.

Atas dasar itu, Hasby dijerat pasal berlapis: Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tirto melakukan penelusuran pada akun Twitter Hasby di rentang waktu yang disangkakan. Pada periode itu, tidak tampak isu Jokowi bagi-bagi sembako dicuitkan oleh Hasby.

Hasby menyatakan "sangkaan kepadanya telah bergeser". Bukan soal kritik bagi-bagi sembako yang dia ekspresikan via Twitter, melainkan penghinaan terhadap Kepolisian.

"Iya, [kalau kritik kepada presiden] delik aduan, karena Pak Jokowi tidak melaporkan kasus twit, Abang tidak bisa dimasukkan dalam berkas pemeriksaan. Jadi gesernya ke kasus penghinaan polisi," ujar Hasby berargumentasi kepada Tirto.

Hasby menambahkan, saat pemeriksaan berlangsung, polisi memang membawa bukti cetakan cuitannya yang di Twitter. Menurut Hasby, cetakan itu berjumlah cukup banyak, dan isinya tidak hanya yang berisi kritik atas Jokowi bagi-bagi sembako semata.

Ia merasa dikait-kaitkan dengan kritiknya atas pembagian sembako. Hasby tetap yakin sikap kritisnya terhadap pemerintahan yang menjadi penyebab ia menjadi tersangka. Saat datang memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, Hasby mengaku polisi menanyakan berbagai hal. Mulai soal pemerintahan hingga aksi-aksi bela Islam, termasuk soal cuitan-cuitan yang dianggap membuat Kepolisian tersinggung.

"Prinsipnya memang di antara [alasan] saya dipanggil itu adalah soal kritik," kata Hasby. "Masalahnya [kritik kepada presiden] ini, kan, delik aduan, [dan] Pak Jokowi gak melaporkan saya, kan? Oleh karena itu saya disangkakan dengan cara apapun, mencari twit-twit saya ke kepolisian yang membuat tersinggung," ucap Hasby.

Perlu dicatat, sebelum diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, 23 April lalu Hasby pernah datang ke Polda Malut untuk memberi kesaksian. Namun Hasby mengaku tidak ingat persis waktunya. Merujuk pada salinan surat panggilan sebelumnya, laporan terhadap Hasby sudah dilakukan sejak 22 Desember 2017 (laporan Polisi LP/51/XII/2017/MALUT/SPKT tertanggal 22 Desember 2017).

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendri Badar, saat dikonfirmasi Tirto soal kasus Hasby, menjawab:

“Kami juga sudah buat sanggahan berita-berita di link-link itu [Tirto menyodorkan tautan-tautan artikel yang menyebut Hasby jadi tersangka karena mengkritik presiden]. Itu, kan, sudah kami jawab semua. Itu sudah bisa dilihat [dari sanggahan kami],” tegasnya.

AKBP Hendri Badar bahkan menyarankan agar melihat sendiri sanggahan kepolisian yang sudah dimuat di berbagai media. Saat Tirto bertanya sekali lagi untuk mempertegas Hasby menjadi tersangka bukan karena kritik “Jokowi bagi-bagi sembako”, ia hanya menjawab: “Iya. Itu sudah jelas.”

Pada 25 April 2018, Hendri sudah membantah Hasby menjadi tersangka karena mengkritik Jokowi.

“Ini jelas-jelas ujaran kebencian ke institusi Polri dan informasi yang saat ini beredar [Hasby jadi tersangka karena kritik kepada Jokowi] tidak kita tangani,” ujarnya, dikutip dari beritamalut.co.

Duduk Perkara yang Sebenarnya

Hasby Yusuf dijadikan tersangka oleh Polda Maluku Utara memang benar. Namun Hasby tidak menjadi tersangka karena kritik terhadap Jokowi, melainkan karena dianggap menghina institusi kepolisian.

Berdasar dokumen yang diperoleh Tirto, Hasby dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal itu terkait dengan berita bohong; penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan SARA dan penghinaan kepada suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia -- dan Polri adalah yang dimaksud sebagai "badan umum" dalam pasal yang disangkakan.

Hal itu ditegaskan dalam rentang dugaan dilakukannya tindak pidana oleh Hasby yang -- berdasar surat pemanggilan kepolisian -- terjadi antara 15 April 2017 sampai 19 Agustus 2017. Pada rentang periode itu, kritik atas bagi-bagi sembako yang dilakukan Jokowi memang tidak diutarakan oleh Hasby melalui akun Twitter.

======

Tirto mendapatkan akses pada aplikasi CrowdTangle yang memungkinkan mengetahui sebaran sebuah unggahan (konten) di Facebook, termasuk memprediksi potensi viral unggahan tersebut. Akses tersebut merupakan bagian dari realisasi penunjukan Tirto sebagai pihak ketiga dalam proyek periksa fakta.

News Partnership Lead Facebook Indonesia, Alice Budisatrijo, mengatakan, alasan pihaknya menggandeng Tirto dalam program third party fact checking karena Tirto merupakan satu-satunya media di Indonesia yang telah terakreditasi oleh International Fact Cheking Network sebagai pemeriksa fakta.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Frendy Kurniawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Frendy Kurniawan
Penulis: Frendy Kurniawan
Editor: Zen RS