Menuju konten utama

Benarkah Hasby Yusuf Jadi Tersangka Karena Mengkritik Jokowi?

Akun Twitter @Hasbyyusuf3 mengunggah ujaran yang mengkritik aksi bagi-bagi sembako yang dilakukan Jokowi.

Benarkah Hasby Yusuf Jadi Tersangka Karena Mengkritik Jokowi?
Fact Check Hasby Yusuf diperiksa Reskimsus Polda Malut. screenshot/dakwahmedia.co

tirto.id - Situs dakwahmedia.com pada 24 April 2018 menulis artikel berjudul "Gara-gara Kritik 'Kepala Negara Urus Pangan Nasional Bukan Tas Kresek', Dosen Ini Diperiksa Polisi". Artikel itu rupanya mengambil informasi dari tribunislam.com. Bukan hanya dakwahmedia.com saja yang mengambil dari tribunislam.com, melainkan juga id.moslemcommunity.net.

Apakah tribunislam.com adalah yang pertama? Ternyata bukan. Tribunislam.com sendiri mengambil informasi dari artikel bersamadakwah.net berjudul "Gara-gara Kritik 'Kepala Negara Urus Pangan Nasional Bukan Tas Kresek', Dosen Ini Diperiksa Polisi". Tribunislam.com mengambil seutuhnya, baik judul, isi, berikut kalimat per kalimatnya.

Rupanya bersamadakwah.net pun bukan yang pertama. Ada artikel lain yang sehari lebih dulu tayang. Pada 23 April 2018, rilis.id menulis artikel berjudul "Kritik Jokowi Bagi-Bagi Sembako, Dosen di Malut Diperiksa Polisi". Artikel itu menggunakan pernyataan Hasby sebagai narasumber satu-satunya. Ada beberapa kutipan langsung Hasby, namun seluruh kutipan langsung berbicara hal-hal umum saja seperti penegakan hukum dan keteguhan Hasby menghadapi persoalan.

Seluruh artikel itu sebenarnya hampir sama. Hanya berbeda pada tekanan informasinya. Perbedaan hanya terutama pada perubahan judul: dari "Kritik Jokowi Bagi-Bagi Sembako, Dosen di Malut Diperiksa Polisi" menjadi "Gara-gara Kritik 'Kepala Negara Urus Pangan Nasional Bukan Tas Kresek', Dosen Ini Diperiksa Polisi". Tiga artikel duplikasi juga menambah kalimat tanya pada paragraf pertama: "Apa jadinya menyampaikan kritik tapi langsung diproses hukum?"

Dalam artikel-artikel duplikasi dari rilis.id itu, pembaca cenderung diarahkan pada simpulan bahwa Hasby Yusuf diperiksa Reskimsus Polda Maluku Utara karena mengkritik Jokowi. Utamanya karena mengkritik Jokowi yang bagi-bagi sembako jelang pemilihan presiden.

Artikel dakwahmedia.com tercatat punya daya sebar kuat. Aplikasi Crowdtangle mencatat artikel itu memiliki daya sebar 17.7 kali lebih kuat dibandingkan dengan postingan lain pada Fanpage Facebook Dakwahmedia.

Konfirmasi kepada Hasby dan Polisi

Salinan surat pemanggilan No.SPgl/127/IV/2018/Dit Reskrimsus Kepolisian Negara RI Daerah Maluku Utara tertanggal 18 April 2018 menyebut Hasby Yusuf sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Hasby, melalui akun Twitter @Hasbyyusuf3, dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menganggap hal itu dilakukan Hasby antara 15 April 2017 sampai dengan 19 Agustus 2017.

Atas dasar itu, Hasby dijerat pasal berlapis: Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.