Menuju konten utama

Benarkah Cuti Lebaran 2024 Diperpanjang & Adakah Aturan WFH?

Informasi mengenai cuti bersama Lebaran 2024. Pemerintah berlakukan kombinasi WFH dan WFO bagi ASN di beberapa instansi.

Benarkah Cuti Lebaran 2024 Diperpanjang & Adakah Aturan WFH?
Ilustrasi penumpang kereta api di salah satu stasiun. ANTARA/HO-KAI

tirto.id - Jelang berakhirnya masa cuti Lebaran 2024, santer tersiar kabar bahwa cuti bersama Lebaran diperpanjang. Lantas, benarkah cuti lebaran 2024 diperpanjang? Adakah aturan WFH?

Pemerintah Indonesia telah mengatur cuti bersama dan libur nasional alias tanggal merah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 H melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB tersebut menetapkan bahwa libur nasional alias tanggal merah Hari Raya Idul Fitri 1445 H berlangsung selama dua hari yaitu pada 10 – 11 April 2024. Selain itu, diberlakukan pula cuti bersama sebelum dan setelah Lebaran yaitu pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Berdasarkan SKB tersebut, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas iharapkan dapat mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Benarkah Cuti Lebaran 2024 Diperpanjang?

Cuti Lebaran 2024 masih tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri, dengan kata lain cuti Lebaran 2024 tidak diperpanjang. Kegiatan di unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan akan kembali berjalan normal mulai Selasa, 16 April 2024.

Terkait cuti Lebaran 2024 yang tidak diperpanjang itu juga ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dia mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta tetap masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7)," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2024) dikutip Antara.

Adakah Aturan WFH setelah Cuti Lebaran 2024?

Pemerintah menerapkan kebijakan kombinasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua hari setelah cuti Lebaran 2024 yaitu pada 16 – 17 April 2024. Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Namun, ada sejumlah aturan yang perlu dicermati dalam penerapannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menteri PANRB, Abdul Azwar Anas, menjelaskan aturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. WFO tetap akan diberlakukan secara penuh untuk instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Instansi pelayanan publik antara lain yang berkaitan dengan bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/4/2024) dikutip Antara.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujarnya.

Adapun ASN yang diperbolehkan untuk WFH adalah mereka yang bekerja untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi dan layanan dukungan pimpinan seperti bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Meski demikian, WFH hanya bisa dilakukan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Peraturan teknis mengenai pelaksanaannya diatur oleh instasi pemerintah masing-masing.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.

Baca juga artikel terkait LEBARAN 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya