Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah 7 Ribu Triliun Uang Koruptor di Swiss Bakal Disita Jokowi?

Pidato Presiden Jokowi tak menyebut angka Rp7 ribu triliun rupiah.

Benarkah 7 Ribu Triliun Uang Koruptor di Swiss Bakal Disita Jokowi?
Header Periksa Fakta. tirto.id/Quita

tirto.id - Di Hotel Bidakara, 4 Desember 2018 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berucap bahwa “Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Swiss” sudah masuk babak akhir. Langkah itu, bagi Presiden bakal jadi platform hukum untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundering yang disembunyikan di luar negeri.

Klaim

Linimasa riuh-rendah dengan yang membagi kabar “berita” ini dengan dua klaim: (1) Presiden Jokowi bakal menyita Rp7.000 triliun aset uang koruptor di Swiss; (2) Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan sedikitnya ada 84 WNI memiliki rekening gendut di bank Swiss. Salah satunya seperti yang tertulis dari artikel Keepo. Artikel ini terbit sehari persis setelah pernyataan Presiden Jokowi di Hotel Bidakara.

Fact Check Jokowi menyita 7000 trilun aset koruptor

Fact Check Rumor Presiden Jokowi akan menyita Rp 7000 trilun aset koruptor di Swiss. FOTO/Keepo.me

Fakta-Fakta

Klaim dalam artikel itu berasal dari unggahan pengguna Facebook bernama Arsy Hallawi berjudul “Jokowi Akan Sita 7000 Triliun Lebih Hasil Kejahatan Yang Disimpan Di Swiss”. Unggahan itu terbit pada 4 Desember 2018, pukul 2:35 PM.

Melalui pelacakan arsip di internet, konten artikel itu ternyata kabar lawas. Konten serupa pernah terbit dalam artikel berjudul “Presiden Jokowi Akan Sita 7000 Trilyun Lebih Hasil Kejahatan yang Disimpan di Swiss” telah terbit pada 6 Juni 2016. Sejauh ini, artikel itu adalah artikel paling awal yang masih terlacak dan terekam hingga saat ini. Konten artikel pun tercatat terus-menerus diduplikasi menjadi beberapa artikel pada situsweb dan weblog yang berbeda-beda.

Melacak Dua Klaim

Terkait dua klaim yang disebut di atas, didapat hasil sebagai berikut:

(1) Soal Presiden Jokowi bakal menyita Rp 7.000 triliun aset uang koruptor di Swiss

Tidak ada informasi yang jelas, terang, dan spesifik berasal dari mana angka Rp7.000 triliun aset uang koruptor di Swiss itu berasal. Saat Presiden Jokowi berpidato di Hotel Bidakara, 4 Desember 2018, angka ini tidak muncul sama sekali. Artinya, informasi bahwa "Presiden Jokowi bakal menyita Rp 7.000 triliun aset uang koruptor di Swiss" patut diragukan kebenarannya.

Perlu dicatat, perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Swiss pun masih dalam proses, belum ada eksekusi secara langsung.

Pelacakan arsip digital di internet menemukan informasi pembanding. Presiden Jokowi pada 25 November 2016 pernah menyebut soal adanya “dana WNI sebesar Rp 11.000 triliun yang tersimpan di luar Indonesia." Namun, klaim itu pun tidak menyebut secara khusus adanya sejumlah dana tertentu di bank-bank Swiss.

(2) Soal Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan ada 84 WNI punya rekening gendut di bank Swiss.

Klaim yang menyebut nama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebagai narasumber dan informasi itu disebut berasal dari lansiran The Jakarta Post. Konten mengandung klaim ini juga banyak tersirkulasi di internet, sudah ada sejak 2016.

Meski disebut bersumber dari The Jakarta Post,tautan yang diberikan tidak membantu sama sekali. Tidak ada informasi yang jelas artikel mana dari The Jakarta Post yang dijadikan rujukan.

Klaim yang muncul dalam unggahan Facebook Erizeli Jely Bandaro (31 Maret 2016). Unggahan itu menautkan sumber, yakni jurnalpolitik.com (sudah tidak dapat diakses). Dalam unggahan Erizeli itu pula, disebut bahwa kabar bersumber dari The Jakarta Post, tanpa ada keterangan judul artikel mana dan tak ada pula tautannya.

Keliru dalam Menyebut Narasumber

Hasil pelacakan kami menemukan artikel The Jakarta Post berjudul “Big-Bang Repatriation on Way” terbitan 24 Februari 2016, 8:31 pm. Bisa jadi, artikel tersebutlah yang dimaksud dalam konten-konten tersebut.

Pada alinea ke-10 tertulis, “Finance Minister Bambang Brodjonegoro had earlier estimated that around Rp 2,7 quadrillion (US$195 billion) worth of assets are kept by wealthy Indonesians overseas and Rp 1.4 quadrillion of domestic assets have not been properly reported."

Pada alinea ke-12 terdapat paragraf: “A source at the ministry said the government particularly expected the amnesty to trigger repatriation of cash deposited in Switzerland worth billions of dollars owned by 84 Indonesians who appeared to be heavyweight politicians and businessmen.

Jika dilihat paragraf tercuplik di atas, narasumber yang benar dalam artikel The Jakarta Post adalah sumber anonim yang merupakan orang Kementerian Keuangan, bukan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Artinya, para pembuat konten yang soal ini telah melakukan praktik misinformasi.

Kami pun meminta tanggapan Nezar Patria, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, terkait klaim dan sirkulasi artikel tersebut. Kepada Tirto, 13 Desember 2018, Nezar menyatakan tautan rujukan yang tidak spesifik akan menyulitkan pembaca melakukan pengecekan secara langsung ke sumber awalnya.

“Kalau enggak ada judul dan link, [akan] sulit cari artikel mana yang [sebenarnya] dirujuk itu,” tuturnya.

Kami juga mendapati informasi bahwa Bambang, saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, memang pernah menyebut ke publik soal data rekening orang Indonesia di luar negeri. Namun, dia tidak menyebut secara spesifik soal aset di Swiss ataupun 84 WNI pemilik rekening gendut. Pernyataan Bambang dapat dilihat pada situsweb resmi Setkab, 21 Maret 2016.

Kesimpulan

Penelusuran kami menunjukkan bahwa klaim soal "Presiden Jokowi bakal menyita Rp 7.000 triliun aset uang koruptor di Swiss" tidak disertai sumber rujukan yang jelas.

Sementara itu, soal "Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan ada 84 WNI pemilik rekening gendut di bank Swiss", kami mendapati bahwa klaim itu bisa jadi bersumber dari sebuah laporan The Jakarta Post yang kemudian dikutip dengan kekeliruan penyebutan narasumber.

Dua klaim tersebut tak hanya merupakan misinformasi, yang kemudian bisa berkembang menjadi disinformasi. Terutama ketika ia digunakan sebagai amunisi kampanye oleh pendukung Joko Widodo.

===========

Tirto mendapat akses aplikasi CrowdTangle yang menunjukkan sebaran sebuah unggahan (konten) di Facebook, termasuk memprediksi potensi viral unggahan tersebut. Akses tersebut merupakan bagian dari realisasi penunjukan Tirto sebagai pihak ketiga dalam proyek periksa fakta Facebook.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Frendy Kurniawan

tirto.id - Politik
Penulis: Frendy Kurniawan
Editor: Maulida Sri Handayani