Menuju konten utama

Belum Garap Mobil Listrik, Gaikindo: Kasihan Pabrik Komponen

Gaikindo belum akan mendorong anggotanya untuk merambah mobil listrik

Belum Garap Mobil Listrik, Gaikindo: Kasihan Pabrik Komponen
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (kiri) mencoba mobil listrik peserta Jambore Kendaraan Listrik Nasional saat singgah di kantor PLN Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

tirto.id - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) belum akan mendorong anggotanya untuk merambah mobil listrik lantaran masih mengkaji potensi dampak mobil listrik terhadap industri komponen otomotif.

"Itu masih kami kaji baiknya bagaimana. Kalau full mobil listrik, kasihan pabrik komponen. Nanti bakal banyak yang hilang. Engine transmisi akan hilang digantikan motor listrik dan baterai," ucap Andi Tauji, Anggota Kompartemen Transportasi, Lingkungan dan Infrastruktur Gaikindo, Kamis (5/9/2019).

Belum lagi, kata Andi, kebutuhan komponen untuk mobil listrik jauh lebih sedikit ketimbang kendaraan jenis combustion atau berbasis fosil. Menurut catatan Gaikindo, mobil listrik hanya membutuhkan 20.000 komponen, lebih sedikit ketimbang mobil konvensional sebanyak 30.000 komponen.

Oleh karena itu, secara tidak langsung wacana mobil listrik akan berpengaruh signifikan pada jumlah komponen yang dipasok pabrikan. Ujung-ujungnya, pendapatan pabrik komponen akan tergerus signifikan.

"Sampai saat ini Gaikindo belum ada yang bisa memproduksi mobil listrik. Memang teknologinya kami ingin ada peralihan. Kami masih dalam proses analisa pasar, analisa komponen," ucap Andi.

Untuk diketahui, beleid pengembangan kendaraan bermotor listrik akhirnya diteken Presiden Joko Widodo. Regulasi yang meluncur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu diharapkan dapat mengakselerasi industri mobil listrik, seperti telah dibahas bersama oleh lintas instansi/lembaga dan pengusaha.

Terlebih, 60 persen komponen mobil listrik bergantung pada baterai yang bahan dasar produksinya, seperti kobalt, mangan dan lainya, tidak ada di Indonesia.

"Strategi bisnis ini kita rancang agar nanti kita bisa mendahului dalam membangun industri mobil listrik yang kompetitif," kata Jokowi.

Selain perpres, pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 yang terkait dengan sistem fiskal dan perpajakan, seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam revisi PP No. 41, dimasukkan juga peta jalan atau roadmap mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle.

Baca juga artikel terkait HARGA MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang