Menuju konten utama

Bela Terawan soal Vaksin Nusantara, DPR: Jangan Ada Ego Sektoral

DPR mendukung uji klinis vaksin Nusantara dilanjutkan dengan alasan "demi keselamatan rakyat".

Bela Terawan soal Vaksin Nusantara, DPR: Jangan Ada Ego Sektoral
Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR RI, Selasa (11/2/2020). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berharap pihak-pihak yang menolak kehadiran vaksin nusantara untuk tidak memikirkan diri sendiri. Vaksin Nusantara memasuki uji klinis fase ketiga dan mendapat penolakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan PT Bio Farma selaku pemegang otoritas vaksin di Indonesia.

"Marilah kita lepas ego sektoralnya ini kita yakinkan demi keselamatan rakyat banyak," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Vaksin Nusantara diprakasai oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Dalam Rapat Dengan Pendapat kemarin di DPR RI, Terawan meminta dukungan Komisi VII untuk mendapat legalitas uji klinis.

"Saya pikir enggak masalah mau vaksin apa yg penting dia sudah bisa teruji, saya juga dengar di beberapa negara lain juga sedang melakukan penelitian soal vaksin dengan teknologi yang sama dengan vaksin Nusantara," ujar Dasco.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mendukung vaksin Nusantara untuk melanjutkan uji klinis tahap ketiga.

"Karena ini bagian dari riset dan riset itu tidak boleh dilarang," ujar Eddy kepada wartawan, Kamis.

Komisi VII pun menyatakan dukungan untuk dilaksanakan riset serta uji klinis yang tuntas terhadap seluruh vaksin yang diproduksi oleh seluruh anak bangsa baik itu Vaksin Merah Putih maupun Vaksin Nusantara yang digagas Dokter Terawan. Namun demikian Komisi VII tidak akan memaksa BPOM untuk bisa mengeluarkan izin untuk sebuah uji klinis.

Sebelumnya Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menegaskan bahwa Vaksin Nusantara telah disepakati bukan sebagai produk yang diproduksi massal, sehingga pengawasannya tak lagi ada di BPOM.

Hal itu sesuai dengan nota kesepahaman atau memorandum Of understanding (MoU) yang telah ditandatangai 19 April 2021 oleh Kementerian Kesehatan, BPOM dan TNI AD. Isi MoU itu ialah tidak ada lagi pengembangan vaksin massal yang disebut "Vaksin Nusantara" dan hanya untuk riset serta pelayanan.

"Sudah bukan melalui jalur BPOM. Bukan produk yang akan digunakan massal, diproduksi massal, tapi itu pelayanan individual, berbasis pelayanan kesehatan. Jadi bukan melalui BPOM. Pengawasannya oleh Kemenkes," kata Penny kepada reporter Tirto, melalui pesan singkat, Kamis (17/6/2021).

Baca juga artikel terkait VAKSIN NUSANTARA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri