Menuju konten utama

Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal Jelang Kenaikan Tarif

Kebijakan cukai nomor 147/PMK.010/2016 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2017. Direktur Jenderal Bea dan Cukai pun meningkatkan pengawasan menjelang berlakunya peraturan terbaru.

Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal Jelang Kenaikan Tarif
Petugas menunjukkan rokok ilegal saat pengungkapan kasus di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan cukai terbaru melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.010/2016. Menjelang kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2017 mendatang, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pun ditingkatkan.

"Sepanjang tahun 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Ini termasuk penindakan hasil tembakau asal impor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pembudi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Heru menjelaskan, dari 1.350 kasus tersebut sebanyak 156,2 juta batang rokok telah diamankan oleh institusi bea dan cukai dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp116,2 miliar. Adapun jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 tersebut merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari 2013 hingga 2015.

Pada 2013, terdapat 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang rokok yang nilainya mencapai lebih dari Rp52 miliar. Sementara pada 2014, terdapat 901 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 120 juta batang yang bernilai Rp118,56 miliar. Peningkatan penindakan terjadi cukup signifikan pada 2015 yaitu sebanyak 1.232 kasus dengan jumlah barang penindakan 89,6 juta batang bernilai Rp90,68 miliar telah diamankan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.010/2016, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif yang akan berlaku pada 2017. Kenaikan tarif cukai tertinggi ditetapkan 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.

Salah satu pertimbangan dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan adalah sebagai instrumen disinsentif bagi rokok ilegal. Selain kenaikan tarif cukai, terdapat kenaikan harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 12,26 persen dengan pertimbangan untuk pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu mengatakan, pihaknya mendukung langkah penegakkan hukum yang dilakukan institusi bea cukai berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

"Dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan," ujarnya, sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari