Menuju konten utama

Bawaslu Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Saat Pilgub Riau 2018

Setidaknya, Bawaslu menerima sekitar 10 laporan terkait dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Pilgub Riau, Rabu (27/6/2018) kemarin.

Bawaslu Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Saat Pilgub Riau 2018
Ilustrasi. Petugas memasang segel pada kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelum didistribusikan ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di kantor KPU Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (25/6/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

tirto.id - Pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang berlangsung Rabu (27/6/2018) di 12 kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) setidaknya menemukan ada 10 pelanggaran.

"Hasil pengawasan kami di semua Tempat Pemungutan Suara Pilgub se-Riau ada 10 kabupaten/kota yang melaporkan temuan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Kamis (28/6/2018).

Rusidi Rusdan menjelaskan, pihaknya secara langsung menerima laporan demi laporan dari setiap Pengawas kecamatan (Panwascam) yang menyaksikan dan mengalami langsung.

Ia mencontohkan salah satu laporan pelanggaran yang didapat dari Kota Pekanbaru, Kelurahan Umban Sari, dimana Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan alasan tidak ada biaya Fotocopy.

Selain itu, pelanggaran lainnya di Kecamatan Payung Sekaki, beberapa pemilih pada Daftar Pemilih Tambahan (DPT) yang diizinkan KPPS mencoblos sebelum pukul 12.00 WIB.

"Ada juga dibeberapa TPS, saksi dan PTPS tidak disediakan meja hanya disediakan kursi oleh KPPS," ujarnya.

Selanjutnya sebut Rusidi, pihaknya langsung melakukan proses sesuai aturan berlaku dengan meneliti dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga cepat bisa diproses.

"Saat ini Panwaslu kabupaten/kota dan jajarannya sedang melakukan pengumpulan bukti dan saksi guna memenuhi syarat untuk dijadikan temuan dengan terpenuhinya unsur formil dan materil, " tegasnya.

Sementara pada hari pelaksanaan Pilgub Riau, dari Kota Dumai, Kecamatan Dumai Timur, Kelurahan Bukit Batrem, terdapat tiga orang pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan TPS nya. Dugaan sementara melanggar aturan PKPU No.8 Tahun 2018 Pasal 59 ayat 2e, tentang Pemungutan Suara Ulang.

Lalu ditemukan DPT Ganda identik Daftar Pemilih di TPS. Kemudian terdapat laporan dari masyarakat, tentang beredarnya foto pemilih saat mencoblos salah satu paslon di Grup Whatsapp.

Laporan dari Kabupaten Meranti, terdapat kekurangan surat suara dari jumlah DPT nya di Desa Kapau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Terdapat pemilih yang mencoblos bukan di TPS nya dengan membawa Form AA KWK atau kertas tanda terima pencocokan dan penelitian (coklit) di TPS 16, Kelurahan Selat Panjang Tmur.

Temuan di Kabupaten Pelalawan, tingkat partisipasi rendah dikarenakan kurangnya surat suara di beberapa TPS di Kecamatan Krumutan Desa Pangkalan Tampoi, dan Desa Balam Merah.

Sedangkan, di Desa Bukit Lembah Subur, terdapat pemilih yang merobek C6 karena nama pemilih tidak dipanggil secara lengkap dengan marganya, dan pemilih meninggalkan TPS.

Di TPS 12 dan 19 Kecamatan Pangkalan Kuras Kelurahan Sorek 1, Lampiran C1 KWK tidak ada dan sudah diperbanyak untuk saksi dan PTPS namun saksi sudah pulang, hal ini dimasukkan dalam kejadian khusus di TPS.

Selanjutnya, Kabupaten Siak TPS 9 Kandis Pelanggaran di Desa Penyengat Kecamatan Sungai Apit, adanya anak yang mewakili orang tuanya karena sakit dan dapat dicegah oleh Panwas setempat.

Di Kabupaten Kuantan Singingi, informasi laporan masyarakat ke panwaslu Kabupaten Kuansing dengan no register 03/LP/PG/KAB-KA/04.07/VI/2018 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Duta Palma yakni memperkerjakan karyawan di hari libur nasional dengan catatan seluruh karyawan secara bergiliran menggunakan hak suara di TPS.

Kabupaten Kampar terdapat kekurangan surat suara di Desa Gajah Bertalut Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten kampar sebanyak 227 suara dan mengakibatkan pemilih tidak bisa mengunakan hak pilihnya.

Kecamatan Kampar, Desa Pulau Tinggi TPS 003, dugaan pelanggaran mencoblos lebih dari satu kali oleh anggota KPPS, mengatasnamakan istrinya yang sedang sakit.

Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Kubu TPS 002 Kepenghuluan Sei Kubu Hulu, hasil temuan pengawas TPS amankan satu orang masyarakat yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dan langsung dilakukan proses pemeriksaan terkait dugaan unsur pelanggaran pidana pemilu, kemudian Panwaslu melakukan kajian terhadap masalah tersebut yang nantinya akan dilanjutkan ke Sentra Gakumdu.

Kabupaten Bengkalis TPS 4 Desa Semunai Kecamatan Pinggir, ditemukan DPT ganda identik dari daftar pemilih di TPS. Terdapat TPS susulan sebanyak lima yaitu, dua di Kabupaten Kampar satu di Rohil, dua di Siak dan satu di Kabupaten Rohul.

Baca juga artikel terkait PILGUB RIAU 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo