tirto.id - Berdasarkan laporan yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kasus politik uang tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu dikatakan terkait Dugaan Pelanggaran Sementara yang masuk dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Indonesia Tahun 2017-2018 Pada Masa Tenang.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada 8 kasus politik uang yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian disusul dengan Provinsi Sumatera Utara dan Lampung dengan masing-masing berjumlah 7 kasus.
"Yang tertinggi Sulawesi Selatan, terdapat 8 kasus kemudian menyusul Sumatera Utara dan Lampung yaitu 7 kasus," ucap Ratna Dewi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018)
Dari beberapa provinsi yang menyelenggarakan Pilkada, total telah terjadi 35 pelanggaran kasus terkait politik uang. Selain Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara ada beberapa kasus terjadi di daerah lain seperti Jawa Tengah yakni 5 kasus, Sulawesi Barat yaitu 2 kasus, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan 1 kasus, Banten 2 kasus, Bangka Belitung 1 kasus, Jawa Barat 1 kasus dan Jawa Timur 1 kasus.
"Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing satu kasus," ucap Ratna.
Saat ini, Bawaslu RI masih berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait kasus pelanggaran uang ini. "Sekarang sudah dalam proses klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota," ucap Ratna.
Kendati demikian, Ratna mengatakan bahwa kasus politik uang ini bukan termasuk sebagai kasus yang masif. Walaupun begitu, Anggota Bawaslu lainnya yakni Muhammad Afifudin mengatakan bahwa Bawaslu RI tetap mengawasi terkait tindakan pelanggaran dalam pemilihan tersebut.
"Belum ada pelanggaran politik uang yang masif sampai hari ini mungkin dalam perkembangan-perkembangannya kita enggak tahu yah, yang sampai hari ini belum ada laporan yang sifatnya sampai pelanggaran politik uang," ucap Afif.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto