tirto.id -
"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, Dukcapil dan KPU terkait di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Abhan menuturkan jika kasus Anies masih ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bawaslu juga sudah mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta. Namun, Anies meminta klarifikasi di Kantor Bawaslu Republik Indonesia agar lebih dekat.
"Jadi konteks-nya Bawaslu RI ini kemarin fasilitasi tempat saja. Tapi proses-prosesnya ini masih dijalani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor," tutur Abhan.
Abhan pun akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat untuk segera mengambil keputusan apakah kasus Anies tersebut terbukti bersalah atau tidak.
Ketua Bawaslu itu menjelaskan jika laporan terkait kasus Anies yang berpose dua jari terdapat unsur dan alat buktinya terpenuhi, akan segera ditindaklanjuti.
Misalnya saja seperti kasus Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan terkait dengan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan keduanya lantaran mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank di Bali.
"Ketika tidak terpenuhi, ya kita sampaikan tidak ada unsur pelanggaran," tegasnya.
Diketahui pada acara Konferensi Nasional Partai Gerindra, Anies mengacungkan pose dua jari yang identik dengan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri