Menuju konten utama

Bawaslu: Putusan Kasus Anies Baswedan Masih Ada 14 Hari ke Depan

Bawaslu masih memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan aksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berpose dua jari di acara Gerindra termasuk pelanggaran atau tidak.

Bawaslu: Putusan Kasus Anies Baswedan Masih Ada 14 Hari ke Depan
Ketua Bawaslu Abhan berbicara dalam diskusi media di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (24/8/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan jika pihaknya masih memiliki batas waktu 14 hari untuk memutuskan kasus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan pose dua jari saat Konferensi Nasional Partai Gerindra beberapa waktu lalu.

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, Dukcapil dan KPU terkait di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Abhan menuturkan jika kasus Anies masih ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bawaslu juga sudah mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta. Namun, Anies meminta klarifikasi di Kantor Bawaslu Republik Indonesia agar lebih dekat.

"Jadi konteks-nya Bawaslu RI ini kemarin fasilitasi tempat saja. Tapi proses-prosesnya ini masih dijalani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor," tutur Abhan.

Abhan pun akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat untuk segera mengambil keputusan apakah kasus Anies tersebut terbukti bersalah atau tidak.

Ketua Bawaslu itu menjelaskan jika laporan terkait kasus Anies yang berpose dua jari terdapat unsur dan alat buktinya terpenuhi, akan segera ditindaklanjuti.

Misalnya saja seperti kasus Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan terkait dengan dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan keduanya lantaran mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank di Bali.

"Ketika tidak terpenuhi, ya kita sampaikan tidak ada unsur pelanggaran," tegasnya.

Diketahui pada acara Konferensi Nasional Partai Gerindra, Anies mengacungkan pose dua jari yang identik dengan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri