Menuju konten utama

Bawaslu: Politik Uang Akan Tetap Terjadi di Pilkada Serentak

"Kami menyadari pilkada besok masih ada potensi politik uang. Oleh karena itu kami sudah menyusun hasil riset yang dinamakan Peta Jalan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum," ujar Ketua Bawaslu Muhammad

Bawaslu: Politik Uang Akan Tetap Terjadi di Pilkada Serentak
Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan mempersiapkan kotak suara yang akan didistribusikan ke 391 TPS pada pilkada Gubernur/Wakil Gubernur di Tapaktuan, Aceh Selatan, Aceh, MInggu (5/2). Penyelenggara pilkada serentak untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota periode 2017-2022 mulai mempersiapkan berbagai logistik untuk menyukseskan pesta demokrasi 15 Februari mendatang. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/17.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu menyatakan praktik politik uang masih berpotensi terjadi dalam Pilkada 2017 yang diselenggarakan serentak di 101 wilayah di Tanah Air.

"Kami menyadari pilkada besok masih ada potensi politik uang. Oleh karena itu kami sudah menyusun hasil riset yang dinamakan Peta Jalan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam diskusi publik di Jakarta, Senin.

Muhammad menekankan politik uang bukan lagi sekadar pelanggaran pemilu namun sudah merupakan kejahatan pemilu, sebab praktik tersebut telah merampas hak dan harga diri warga negara.

"Kita harus segera keluar dari problem dan kubangan yang sangat membahayakan dan tidak baik ini, dan mencari upaya terobosan sehingga kita bisa melakukan deteksi dini," ujar Muhammad.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan politik uang erat kaitannya dengan sebuah dimensi kontestasi.

Berdasarkan penelitian saat ini, sejumlah warga masyarakat masih sangat membiarkan atau permisif dalam menyikapi politik uang, di mana masyarakat telah menganggap politik uang sebagai budaya dalam pemilu.

"Mereka menganggap politik uang dalam pemilu merupakan bagian dari rezeki," jelas Daniel.

Dia mengatakan dalam Undang-Undang Pilkada yang baru telah dipertegas pemberi dan penerima uang dalam pemilu dapat dikenakan pidana.

Persoalannya dari sisi pengawasan Bawaslu masih lebih fokus dibagian hilir atau lapangan. Menurut Daniel, perlu penguatan kewenangan pengawasan Bawaslu dibagian hulu dengan turut membuka kerja sama dengan lembaga lain.

"Penanggulangan politik uang tidak bisa hanya Bawaslu, harus melibatkan semua pihak. Bawaslu perlu bekerja sama dengan Bank Indonesia, PPATK dan OJK untuk meminimalisasi lalu lintas politik uang, tetapi undang-undang saat ini belum secara spesifik mengatur kerja sama antar pengawas ditingkat hulu itu," jelas dia.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingatkan semua elemen dan masyarakat untuk menghindari politik uang dalam Pilkada serentak. Pasalnya, sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada baik pemberi dan penerima politik uang diancam pidana. Aadanya sanksi hukum pidana bagi pemberi dan penerima uang politik baru diterapkan dalam Pilkada serentak tahun 2017. Sebelumnya dalam Pilkada serentak tahun 2015 dalam UU Pilkada tidak memasukkan sanksi pidana bagi pelaku dan penerima politik uang dalam bentuk apapun.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari antara

tirto.id - Politik
Reporter: antara
Penulis: antara
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan