tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang para pejabat negara dan daerah menyalurkan bantuan yang dibungkus logo partai politik atau nomor urut kandidat pilpres untuk korban gempa dan tsunami di Kabupaten Donggala serta Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar berkata, pemberian bantuan yang dibungkus nomor urut atau logo parpol merupakan hal yang dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pejabat negara atau daerah yang terbukti melakukan hal itu bisa dikenai sanksi melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu.
"Yang sering diputar dan dipelintir saat kasih bantuan itu muncul ajakan dan logo partai," kata Fritz. "Karena proses pemberian materi itu dapat terkena pidana pemberian barang dan pasal 282 dan 283 UU Pemilu."
Beleid itu mengatur ASN dan pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat," bunyi Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu.”
Gempa yang terjadi di Donggala berkekuatan 7,4 SR terjadi pada Jumat (28/9/2018) pukul 18.02 WITA. Titik pusat gempa di Sulteng berada di kedalaman 10 km, tepatnya di 27 kilometer Timur Laut Donggala. BMKG langsung mengeluarkan peringatan dini tsunami usai kejadian itu.
Tsunami terjadi sekitar pukul 18.22 WITA. Berdasar data pantauan BMKG, ditambah informasi saksi lapangan, ketinggian tsunami mencapai 1,5 meter. Air di pesisir Mamuju tingginya mencapai 6 cm.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto