Menuju konten utama

Bawaslu Jelaskan Soal Kampanye Iklan di Medsos

Sepengetahuan Nelson, sampai saat ini beriklan di media sosial, lewat googleads atau Facebook ads, tidak diatur secara terperinci dalam UU Pilkada.

Bawaslu Jelaskan Soal Kampanye Iklan di Medsos
Ilustrasi. Beberapa orang tampak siluete sedang menggunakan smartphone didepan logo Facebook. Foto/REUTERS/Dado Ruvic

tirto.id - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak menyampaikan bahwa iklan di media sosial yang dipublikasikan oleh akun non-resmi pasangan calon (Paslon) tidak bisa ditindak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, ia mengatakan bahwa pihaknya sulit menindak akun-akun Paslon yang tidak resmi.

"Secara normatif sulit mengawasi akun pribadi (di luar akun pribadi Paslon) yg memposting kata-kata, ungkapan, gambar, atau simbol yang dimaksudkan untuk mempengaruhi orang untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu dalam Pilkada," ujar Nelson kepada Tirto, Rabu (8/2/2017).

Nelson mengatakan, mereka tidak bisa menindaklanjuti segala bentuk tindakan yang tidak diatur dalam undang-undang. Sampai saat ini, sepengetahuan Nelson, beriklan di media sosial, lewat googleads atau Facebook ads, tidak diatur secara terperinci dalam UU Pilkada.

Meski demikian, Nelson menilai bahwa hal tersebut tidak perlu diatur secara teknis, apalagi bila terjadi di masa tenang. Ia khawatir bahwa hukum yang terlalu banyak bisa mengekang masyarakat. Oleh karena itu, ia hanya mengimbau kepada publik untuk tetap beretika selama berkampanye menggunakan medium digital

"Bawaslu hanya berharap kepada siapa pun yang menghormati dan mencintai bangsa ini agar berlaku jujur dan bertindak selaras dengan nilai-nilai moral dan etika politik, dengan mengedepankan sikap jujur dan adil dalam menyikapi pilkada serentak ini," ujar Nelson.

Sementara itu Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, mengatakan kampanye di iklan media sosial sebenarnya diatur dalam Pilkada serentak 2017.

"Jadi kan begini pasangan calon itu di dalam kampanyenya akunnya itu didaftarkan ke KPU. Nah ketika didaftarkan di KPU dia menjadi daftar sosialisasi," ujar Hafidz kepada Tirto.

Akun-akun media sosial yang digunakan resmi oleh pasangan calon boleh menggunakan program-program iklan media sosial seperti Facebook ads atau google ads. Dalam aturan kampanye, kegiatan tersebut dapat digolongkan sebagai kampanye lain-lain. Oleh karena itu, mereka diperbolehkan beriklan via media sosial.

Hafidz menegaskan, apabila pasangan calon menggunakan medium Facebook ads atau googleads, mereka harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk beriklan. Semua harus dilampirkan dalam bagian laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye yang diserahkan usai kampanye.

Hafidz memprediksi akan ada akun-akun beriklan di medsos di masa tenang. Ia menjelaskan, medsos tidak bisa dikendalikan setiap waktu. Oleh karena itu, Hafidz mendorong agar Bawaslu sebaiknya mengumpulkan akun-akun yang mengedarkan video atau materi-materi kampanye yang terjadi selama masa tenang.

Kemudian, lanjutnya, akun-akun tersebut ditindak agar tidak berkampanye. Setidaknya, akun tersebut diumumkan ke publik sebagai pelanggaran kampanye agar publik tidak terlena. Ia menilai mekanisme itu bisa dilakukan apabila bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2017 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto