tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak sembarangan saat menghadiri kampanye pilkada atau pemilu.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin berkata, ASN tak boleh mengekspresikan dukungannya kepada salah satu kandidat, meski hadir di arena kampanye.
Ekspresi yang dilarang antara lain: menunjukkan jari sebagai simbol nomor urut atau memakai aksesoris kandidat tertentu.
"Mengespresikan dukungan itu yang tidak boleh misalnya menunjukan jari, dukungan, simbol dukungan calon tertentu. Jika mereka ingin tahu materi kampanye itu boleh agar mereka punya referensi," ujar Afif di kantornya, Jumat (4/5/2018).
Bawaslu mencontohkan, ada seorang Kepala Desa di Maluku Utara yang diputuskan bersalah karena menunjukkan keberpihakan terhadap kandidat di Pilkada. Kepala Desa itu terbukti bersalah karena mengacungkan jari sesuai dengan nomor urut calon kepala daerah.
Kendati demikian, Bawaslu mengizinkan ASN hadir di kampanye pilkada atau pemilu agar mereka bisa mengetahui visi dan misi para kandidat. ASN juga didorong menggunakan hak pilihnya jika peduli dengan program pemerintah, yakni meningkatkan tingkat partisipasi dalam pemilu.
"Kami dalam posisi yang tegas dalam menindak ASN yang tidak netral. Jika pertanyaannya 'apakah mereka boleh mengakses soal materi kampanye?' itu boleh. Keberpihakan itu yang tidak boleh," kata Afif.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memang tak melarang pegawai negeri menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap parpol atau kepentingan politik tertentu.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto