Menuju konten utama

Bawaslu Ditantang Bertindak Lebih Berani Kawal Pemilu

Sebagai lembaga yang bertugas dalam menegakkan keadilan demokrasi di Indonesia, Bawaslu dinilai belum kuat dalam menjalankan kewenangannya.

Bawaslu Ditantang Bertindak Lebih Berani Kawal Pemilu
Warga yang memiliki hak pilih menunjukan surat suara dari dalam bilik suara saat pelaksanaan Simulasi Nasional Pemilihan Umum Serentak 2019 di Sindang Jaya, Tangerang, Banten, Sabtu (19/8). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tersirat menyampaikan pesan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat sistem pengawasan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Sebagai lembaga yang bertugas dalam menegakkan keadilan demokrasi di Indonesia, Bawaslu dinilai belum kuat dalam menjalankan kewenangannya.

"Optimalnya undang-undang Bawaslu ini sangat bergantung pada keberanian Bawaslu. Kami melihat kewenangan yang dimiliki Bawaslu sebelumnya tidak terlalu kuat. Banyak pelanggaran yang tidak ditangani karena tidak memenuhi syarat sehingga terkesan tebang pilih," ujar anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi di Lobi Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa tantangan yang dimiliki Bawaslu pada periode ini tergolong berat. "Sebentar lagi kita akan menghadapi Pilkada Serentak Ketiga 2018 dan Pemilu 2019. Pilkada ini tantangannya berat," ujar Bagja.

Menanggapi hal tersebut, lanjutnya, selain menjalankan fungsi penindakan, hal yang penting untuk dilakukan adalah mengoptimalkan fungsi pencegahan.

"Selain melakukan penindakan pada pelanggaran yang berakhir pada diskualifikasi, kami sebelumnya memberikan surat berisi larangan-larangan yang berdampak pada diskualifikasi peserta Pemilu," jelas Bagja. "Kewenangan besar ini lebih besar dikuatkan pada semangat pencegahan," tambahnya.

Bawaslu juga akan meningkatkan fungsi dalam menerima dan menindaklanjuti laporan yang masuk. "Kami akan serius menanggapi apabila ada gugatan dari MK. Tidak akan tebang pilih kasus pelanggaran dan kalau MK mengundang, kami akan datang," ujar Bagja menegaskan.

Ada beberapa peraturan yang digarisbawahi menjadi dasar bagi Bawaslu melakukan kewenangan, termasuk terhadap dilakukannya diskualifikasi jika terjadi pelanggaran dalam Pemilu. Peraturan terdebut diatur dalam Pasal 47, Pasal 71 Ayat 1 sampai dengan Ayat 5 dan Pasal 73.

Pasal 47 memuat pelanggaran tentang seputar mahar politik. Pasal 71 perihal petahana dalam menggunakan kewenangannya. Pasal 73 tentang dana kampanye yang juga mengatur soal politik uang.

“Pasal ini cukup menarik dalam dijalankan, meskipun ada beberapa yang beda terhadap regulasinya. Kewenangan ini bergantung lagi pada Bawaslu. Bawaslu harus konsisten. Bawaslu mesti hati-hati dengan kewenangan besar yang diemban. Kalau memang pelanggarannya sudah jelas, Bawaslu harus berani," ujar Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaidi.

Ia menegaskan kepada Bawaslu bahwa semua pihak yang diadukan dalam suatu pelanggaran harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela diri. "Komisi Pemilihan Umum harus ditanya dan diundang juga soal pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Very juga berharap besar kepada Bawaslu agar membenahi penataan mekanisme diskualifikasi pada pelanggar dalam Pemilu. "Ada banyak inisiatif terkait laporan pelanggaran, pertanyaannya sekarang adalah seberapa besar Bawaslu akan berani memberi perlindungan pada pelapor dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut tanpa tebang pilih?" pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Diana Pramesti

tirto.id - Politik
Reporter: Diana Pramesti
Penulis: Diana Pramesti
Editor: Yuliana Ratnasari