tirto.id - Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Bogor akan mengeluarkan keputusannya terkait panggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (11/1/2019).
"Hari ini sedang lakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu [Bogor]," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah, kepada wartawan, pada Kamis (10/1/2019).
Hasil kajiannya berupa berita acara rapat kedua. Dalam berita acara tersebut, akan dijelaskan terkait putusan rapat yang menyatakan apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak. Jika terseret ke ranah pidana, Anies terancam maksimal 3 tahun penjara.
"Jika nggak, maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur, maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian. Ini kan delik pidana," kata Irfan.
Hasil dari kajian tersebut juga akan dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Jawa Barat, kemudian ke Bawaslu Republik Indonesia (RI).
Sebelumnya, Anies diperiksa di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Senin (7/1/2019). Anies mengatakan bahwa dirinya disodorkan sekitar 27 pertanyaan seputar pidato dan gestur salam dua jarinya.
Dalam acara tersebut, Anies menggunakan gestur salam dua jari dan menuai kontroversi. Pasalnya, Anies dianggap telah melakukan pelanggaran oleh sejumlah pihak karena posisinya sebagai Gubernur. Sedangkan salam dua jari dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon presiden nomor dua, yakni Prabowo-Sandiaga.
Anies juga sempat dipermasalahkan terkait posisinya yang dianggap melakukan kampanye tanpa melakukan cuti. Namun, Anies menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan izin untuk menghadiri acara tersebut ke pihak Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri