Menuju konten utama

Batas Usia Naik Haji 2022 dan Aturan Keberangkatan Jemaah

Berikut ini ketentuan batas usia jemaah yang naik haji pada 2022 dan aturan terkait keberangkatan jemaah ke Arab Saudi.

Batas Usia Naik Haji 2022 dan Aturan Keberangkatan Jemaah
Ilustrasi seseorang berdoa di Mekkah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan penyelenggaraan Haji tahun 1443 H akan diikuti satu juta jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Karena masih pandemi, Saudi juga menetapkan syarat khusus bagi jemaah yang akan berangkat haji.

Pertama, haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia 65 tahun ke bawah. Batas usia paling tinggi jemaah haji 2022 adalah 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022

Kedua, jemaah haji 2022 telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

Ketiga, jemaah haji yang berasal dari luar Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, demikian mengutip siaran pers Kemenag.

Ketentuan di atas berlaku untuk penyelenggaraan Haji 2022. Maka, ada kemungkinan pada tahun-tahun mendatang, ketentuan di atas berubah.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama juga telah merilis daftar nama jemaah haji yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar nama jemaah haji 2022 bisa dicek via link ini (reguler) dan link ini (khusus). Selain harus memenuhi persyaratan di atas, jemaah haji 2022 asal Indonesia juga mesti melakukan pelunasan biaya haji.

Jadwal Keberangkatan Haji 2022 & Aturan Barang Bawaan

Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) RI, sebanyak 92.825 jemaah haji asal Indonesia akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada tahun ini. Puluhan ribu jemaah itu akan berangkat dari 13 embarkasi haji, dengan 241 penerbangan (flight).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag, juga mengumumkan bahwa kloter gelombang pertama jemaah haji Indonesia akan berangkat di periode 4-18 Juni 2022. Kloter pertama akan terbang ke Arab Saudi pada 4 Juni 2022, dengan tujuan awal Bandara AMMA Madinah. Sementara itu, gelombang II jemaah haji Indonesia berangkat pada periode 9 Juni hingga 3 Juli 2022.

Selanjutnya, untuk jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia ke tanah air, dimulai dari tanggal 15-29 Juli 2022. Gelombang pertama jemaah yang balik ke tanah air itu akan berangkat dari Bandara KAIA Jeddah.

Adapun jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang kedua diagendakan pada tanggal 30 Juli - 13 Agustus 2022. Para jemaah di gelombang kedua ini berangkat ke Indonesia dari Bandara AMMA Madinah.

Berikut jadwal keberangkatan jemaah haji 2022 hingga kepulangan ke Indonesia:

  • 3 Juni 2022: Jemaah masuk Asrama Haji
  • 4-18 Juni 2022: Jemaah Gelombang I berangkat dari RI ke Madinah
  • 13-27 Juni 2022: Jemaah Gelombang I berangkat dari Madinah ke Mekkah
  • 19 Juni-3 Juli 2022: Jemaah Gelombang 2 berangkat dari RI ke Jeddah/Madinah
  • 3 Juli 2022: Closing date KAAIA pukul 24.00 WAS
  • 7 Juli 2022: Jemaah haji berangkat dari Mekkah ke Arafah
  • 8 Juli 2022: Jemaah haji melakukan wukuf di Arafah
  • 9 Juli 2022: Idul Adha
  • 10-12 Juli 2022: Hari tasyrik I, II (nafar awal), III (nafar tsani)
  • 16-30 Juli 2022: Jemaah haji Gelombang I pulang ke Indonesia
  • 21 Juli-5 Agustus 2022: Jemaah haji Gelombang II berangkat dari Makkah ke Madinah
  • 31 Juli-14 Agustus 2022: Jemaah haji Gelombang II pulang ke Indonesia
  • 15 Agustus 2022: Akhir kedatangan jemaah haji Gelombang II di Indonesia.

Sementara itu, merujuk informasi dari Ditjen Haji, di antara sejumlah ketentuan di keberangkatan jemaah haji Indonesia adalah terkait barang bawaan. Berikut detail aturannya.

1. Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji

a. Jemaah haji dilarang membawa barang larangan ekspor, seperti benda peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan lain sebagainya.

b. Jemaah haji dilarang membawa perhiasan secara berlebihan.

c. Jemaah haji yang membawa uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing yang nilainya lebih dari Rp100 juta wajib memberitahukan ke petugas, dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.

d. Bawaan jemaah berupa rokok paling banyak 200 batang, cigar maksimal 24 batang, dan produk tembakau lainnya paling banyak 500 gram.

2. Daftar barang bawaan yang dilarang saat penerbangan:

  • Senjata tajam
  • Perhiasan dan uang tunai berlebihan
  • Barang yang mudah terbakar
  • Peralatan yang mengandung gas
  • Barang berbahan magnet
  • Bahan peledak
  • Gambar/VCD asusila
  • Obat-obatan terlarang
  • Makanan berbau menyengat
  • Cairang dalam botol (saos, kecap, sambel)
  • Cairan yang bersifat korosif
  • HP boleh dibawa tapi tidak boleh diaktifkan di pesawat.

Baca juga artikel terkait HAJI 2022 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya