tirto.id - Bareskrim Mabes Polri menerima pelimpahan kasus kerumunan Front Pembela Islam (FPI) dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten.
“Kasus-kasus kerumunan dilimpahkan penanganannya ke Bareskrim, karena menyangkut tiga wilayah hukum,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, ketika dihubungi, Jumat (18/12/2020).
Jika berkas perkara pelimpahan telah rampung dikerjakan penyidik, ia akan memberitahukan perkembangannya. Selain itu, hingga kini Bareskrim belum merilis hasil autopsi jenazah enam laskar FPI karena masih dalam pengerjaan di unit Pusdokkes.
“Belum (ada hasil autopsi), masih fokus pelimpahan kasus kerumunan,” sambung dia.
Kasus kerumunan FPI ini bermula ketika para simpatisan FPI menyambut kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November. Tiga hari kemudian Rizieq menyambangi Ponpes Agrokultural FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari berikutnya, Rizieq mengadakan akad nikah anaknya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Malam hari, acara maulid nabi digelar. Rizieq berceramah dalam kesempatan itu. Semua kegiatan tersebut menyebabkan kerumunan yang dikhawatirkan dapat menyebarkan virus COVID-19.
Irjen Pol Nana Sudjana dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, karena dianggap gagal menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya. Lantas kasus ini berkembang ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Enam pentolan FPI resmi jadi tersangka kasus kerumunan akad nikah.
Rizieq yang kini mendekam di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pun enggan memberikan keterangan ketika penyidik Polda Jawa Barat mengusut kasus kerumunan di Megamendung. Bahkan Kuasa Hukum FPI telah mengajukan penangguhan penahanan bagi Rizieq.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz