Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap Buron Judol Jaringan W88 di Filipina

Polisi belum mau mengungkap identitas tersangka judi online jaringan W88 yang ditangkap di Filipina.

Bareskrim Tangkap Buron Judol Jaringan W88 di Filipina
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Polisi menangkap satu tersangka judi online (judol) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, belum disebutkan identitas buron yang berhasil ditangkap itu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menerangkan DPO tersebut ditangkap di Filipina.

“[Iya ditangkap] satu DPO,” tutur Himawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/11/2024).

Menurut Himawan, satu DPO tersebut akan tiba di Indonesia nanti malam sekitar pukul 23.00 WIB. Satu DPO itu merupakan bagian dari judol yang sebelumnya telah diungkap Polri.

“Iya (jaringan) W88,” ucap Himawan.

Diberitakan sebelumnya Polri membeberkan data penindakan judi online (judol) sejak April 2024 hingga saat ini. Dalam data tersebut, Polri telah menangani 318 kasus judol.

"Dari 23 April hingga 17 Juni, Bareskrim berhasil mengungkap 318 kasus dan 464 tersangka ditangkap," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

Menurut Wahyu, dari pengungkapan itu telah disita uang senilai Rp67,5 miliar; 494 telepon genggam; 36 laptop; 257 rekening; 98 akun judol; dan 296 kartu ATM.

Wahyu menjelaskan, dari ratusan kasus itu, terdapat tiga yang paling menojol, yakni judol melalui akun Liga Ciputra, 1xbet, dan WW88. Dari penanganan tiga kasus itu, 18 tersangka ditangkap.

"Tiga tersangka dari kasus ini menggunakan modus dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada 3 website judi online tersebut," ucap Wahyu.

Secara keseluruhan, kata Wahyu, para tersangka melakukan perputaran uang hasil operasional judol itu dengan crypto. Tahap pertama, pelaku mengirim uang ke Filipina, kemudian di sana ditukarkan menjadi ESI di exchanger untuk selanjutnya dikirim ke Batam, setelah itu ditukarkan ke rupiah dan dimasukan menjadi aset digital USDT, dan aset itu dikirim lagi ke Filipina untuk dicairkan.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto