tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.257 bal pakaian bekas asal Korea yang ditaksir senilai Rp15 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan, penindakan ini merupakan wujud komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa dan melindungi industri tekstil dalam negeri.
"Kami melakukan penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa," ujar Suhasto dalam konferensi pers di lokasi gudang, kawasan pergudangan Inti Jaya Subang Industri Blok A No 29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Rabu (28/10/2026).
Suhasto bilang, langkah penindakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan oleh Kapolri melalui program penegakan hukum terhadap penyelundupan.
Omzet Bisnis Balpres Diduga Tembus Puluhan Miliar

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Penyidik kemudian menindaklanjuti informasi secara profesional berdasarkan Surat Perintah Kabareskrim tertanggal 21 Oktober 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengungkap dan menyita sebanyak 1.257 bal pakaian bekas yang diduga kuat merupakan hasil importasi ilegal.
Ribuan bal tersebut tersimpan di dalam sebuah gudang tertutup yang berlokasi di kawasan pergudangan Inti Jaya Subang.
Dari hasil inventarisasi awal, per bal ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp6 juta hingga Rp12 juta per bal.
"Jadi kalau kita kalkulasi dari 1.257 bal itu bisa mencapai nilainya Rp15 miliar. Tetapi kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan September, jadi bisa diprediksi perputaran itu bisa mencapai sampai dengan puluhan miliar," ungkapnya.
Bareskrim Buru Jaringan Impor Pakaian Bekas Asal Korea
Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, diketahui bahwa gudang tersebut disewa oleh seseorang berinisial DAN dengan penanggung jawab sebagai kepala gudang berinisial W.
Penyidik saat ini masih terus mendalami perkara ini secara komprehensif terkait identitas para pihak yang terlibat, asal usul barang, modus operandi jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan yang terlibat.
"Dalam hal ini kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tapi kami akan telusuri sampai di mana barang ini berasal," tegasnya.
Berdasarkan pendalaman terhadap barang bukti yang ada, pada kemasan terlihat barang tersebut berasal dari Korea.
Saat ini, barang bukti 1.257 balpres telah diamankan dan akan dilakukan proses hukum sesuai prosedur. Pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil sebagai saksi dan jika terbukti dengan dua alat bukti akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Pelaku Terancam Denda UU Perdagangan Rp5 Miliar

Terhadap perkara ini, penyidik mempersangkakan dengan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara dan denda paling besar Rp5 miliar.
"Perlu saya tegaskan, penindakan ini bukan hanya sekedar penegakan hukum semata, tapi ini adalah bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan dan juga untuk melindungi keberlangsungan industri-industri tekstil yang ada di Indonesia," tukasnya.
=============
Subang Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































