Menuju konten utama

Bareskrim Limpahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejaksaan

Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu pendirian KSP Indosurya.

Bareskrim Limpahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejaksaan
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

tirto.id - Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan Henry Surya, tersangka kasus Indosurya, kepada kejaksaan pada Jumat, 12 Mei 2023.

“Penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti kepada Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2023).

"Penyerahan HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," lanjutnya.

Proses ini merupakan tahapan susulan, setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan KSP Indosurya dan ditahan di Rutan Bareskrim sejak 15 Maret 2023.

KSP Indosurya berhasil mengumpulkan Rp106 triliun dana masyarakat, namun pada 2020 koperasi mengalami gagal bayar. Berdasar hasil audit investigasi, kerugian masyarakat mencapai Rp15,9 triliun.

Dia dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Penyidik turut menjeratnya dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Henry Surya merupakan pendiri Indosurya, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Pekan sebelumnya hakim juga memvonis bebas satu terdakwa kasus ini yaitu Junie Indira.

Kejaksaan Agung pun sempat mengajukan kasasi atas vonis lepas terhadap Henry Surya. Jaksa berpendapat putusan itu adalah hal yang sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP.

Pertimbangan kasasi yakni KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah yang mencapai Rp106 triliun. Berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan, lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya kurang lebih Rp16 triliun.

Sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat. Pertimbangan berikutnya, KSP Indosurya tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi.

Baca juga artikel terkait KASUS KSP INDOSURYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto