Menuju konten utama

Barang-Barang Terlarang dalam Penerbangan

Jangan marah apalagi menampar petugas avsec jika Anda diminta melepaskan barang-barang berikut ini.

Barang-Barang Terlarang dalam Penerbangan
Ilustrasi pemeriksaan barang bawaan di bandara. Getty Images/iStock Editorial

tirto.id - Ada satu video memperlihatkan seorang perempuan berkacamata menampar personel aviation security (avsec) di sebuah bandara yang belakangan ini viral. Wanita tersebut bernama Joice Onsay Warouw.

Joice disebut-sebut tidak terima jam tangannya harus dilepas untuk diperiksa dengan X-Ray. Kejadian tersebut terjadi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Rabu (5/7/2017). Kasus ini berlanjut panjang. Kini, baik petugas Aviation Security maupun Joice saling lapor ke kepolisian.

Menanggapi kejadian ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa. Langkah ini tertuang dalam ketentuan Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Tugas ini menjadi kewenangan personel avsec sebelum penumpang memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara. Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini. Sehingga penumpang harus kooperatif, ikuti arahan petugas memasukkan seluruh barang bawaan ke mesin X-Ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket,” tulis Budi dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, J. A Barata mengkonfirmasi banyaknya penemuan senjata rahasia di berbagai bandara Indonesia. Yang paling sering adalah penemuan mata pisau yang disamarkan sebagai kepala sabuk.

Teknologi yang semakin maju, menurutnya, memungkinkan orang untuk menyembunyikan barang-barang berbahaya dalam bentuk apapun. Tak terkecuali jam tangan yang dapat digunakan untuk menyiapkan jarum-jarum beracun. Serta mengoperasikannya melalui tombol-tombol yang ada pada jam tangan.

Jika menemukan barang yang dianggap bisa membahayakan keselamatan penumpang dan penerbangan, petugas avsec berhak untuk menyita barang tersebut. Seperti tabung bertekanan untuk hair spray maupun parfum yang dikhawatirkan menimbulkan ledakan di udara.

Crimwatch mencatat kasus senjata tersembunyi yang ditemukan di bandara pernah terjadi di New York, Februari 2016. Dua orang penumpang LaGuardia, diamankan karena ketahuan menyembunyikan pisau yang dimodifikasi dan disimpan sedemikian rupa pada topi dan sepatu mereka.

“Itu kan berbahaya dan peraturan ini bukan hanya di Indonesia saja, di luar negeri juga sama. Masih mending kita sepatu kadang tidak disuruh copot. Coba di luar, pasti suruh copot,” kata Barata kepada Tirto.

Ia melanjutkan, calon penumpang yang tidak mau mengikuti aturan pemeriksaan keamanan yang sudah ditetapkan di undang-undang dipersilakan tidak mengikuti penerbangan yang sudah dijadwalkan dan beralih ke moda transportasi lain.

“Ini ditujukan untuk keamanan dan keselamatan penumpang penerbangan itu sendiri. Pemeriksaan keamanan udara berawal dari darat agar bisa menjamin penerbangan berjalan dengan baik,” katanya.

Infografik Keamanan Penerbangan

Yang Tak Boleh Dibawa Saat Penerbangan

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN). Untuk menjamin keselamatan seluruh penumpang penerbangan, petugas avsec wajib melakukan pengendalian dan pemeriksaan keamanan.

Pengendalian keamanan (security control) adalah penerapan suatu teknik atau tindakan untuk mencegah disusupkannya atau terbawanya barang dilarang yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Sedang pemeriksaan keamanan (security screening) adalah penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum

Jam tangan dan sabuk mulai masuk pemeriksaan keamanan bandara sejak Agustus 2015, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 127 Tahun 2015. Secara lebih lanjut, lampiran II huruf f peraturan menteri tersebut memaparkan daftar barang yang tak boleh dibawa pada saat penerbangan yang dibagi menjadi empat bagian.

Bagian pertama adalah alat peledak, yakni amunisi, blasting caps, detonator dan sekering, replika atau imitasi alat peledak, ranjau, granat, petasan, kembang api dan sejenisnya, tabung atau alat yang dapat mengeluarkan asap, dinamit, mesiu dan bahan peledak plastik.

Bagian kedua, senjata, meliputi semua jenis senjata api, senjata tajam tradisional, senjata yang menggunakan tekanan angin, dan item yang dirancang untuk memotong.

Bagian ketiga, alat-alat berbahaya seperti senjata mainan, replika senjata dan senjata api tiruan yang dapat disalah gunakan untuk mengelabui sebagai senjata nyata. Lalu, perangkat yang dirancang khusus untuk melumpuhkan: perangkat pelumpuh dan pembunuh hewan.

Selanjutnya, bahan kimia, gas, dan semprotan yang dapat melumpuhkan seperti semprotan merica, capsicum, gas air mata, semprotan asam dan pembasmi hewan. Obyek dengan ujung atau sisi tajam yang mampu menyebabkan cedera serius. Alat yang bisa menyebabkan cedera serius atau mengancam keamanan pesawat berupa alat tumpul untuk memukul tongkat dan sejenisnya.

Serta bagian keempat, barang berbahaya yang diklasifikasikan menjadi sembilan jenis, yaitu bahan peledak, gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan, cairan mudah menyala atau terbakar, bahan atau barang padat mudah menyala dan terbakar, bahan atau barang pengoksidasi, bahan atau barang beracun dan mudah menular, bahan atau barang radioaktif, bahan atau barang perusak, dan bahan atau zat berbahaya lainnya.

Apabila dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang yang dilarang masuk pesawat udara, maka barang tersebut harus ditahan oleh personel keamanan bandara. Barang tersebut dapat disimpan selama 1 bulan sebelum dimusnahkan. Sementara, khusus untuk penumpang yang membawa alat peledak akan diamankan ke kepolisian.

Baca juga artikel terkait PENAMPARAN PETUGAS AVSEC atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: Aditya Widya Putri
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Maulida Sri Handayani