Menuju konten utama

Bapanas Kembali Perpanjang Relaksasi HAP Gula

Arief belum bisa memastikan kapan Perbadan akan diterbitkan karena masih dilakukan harmonisasi antar kementerian/lembaga.

Bapanas Kembali Perpanjang Relaksasi HAP Gula
Pedagang gula di pasar Kopro, Jakarta, Selasa (24/10/2023). (Tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari)

tirto.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperpanjang lagi relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi yang naik dari Rp15.500 per kilogram (kg) menjadi Rp17.500 per kg. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menuturkan, langkah ini dilakukan hingga Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur harga acuan pemerintah (HAP).

"HAP relaksasi akan diperpanjang sampai terbitnya Perbadan," ucap Arief saat dihubungi Tirto, Minggu (30/6/2024).

Tetapi, Arief belum bisa memastikan kapan Perbadan akan diterbitkan karena masih dilakukan harmonisasi antar kementerian/lembaga. Bapanas mengakui sudah memberikan informasi kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) maupun produsen gula untuk melaksanakan kenaikan harga gula melalui Perbadan.

Sebelumnya, Arief mengatakan bahwa pihak telah menetapkan kebijakan relaksasi harga acuan pemerintah (HAP) gula menjadi Rp17.500 per kilogram (kg) hingga 31 Mei 2024.

Keputusan menaikkan HAP gula konsumsi tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan stok dan pasokan sebelum musim giling tebu dalam negeri.

Selain faktor menjaga ketersediaan, kenaikan HAP juga didasari perkembangan nilai tukar rupiah yang semakin melemah saat ini.

"Gula ini karena currency tinggi, harga di luar tinggi. Tapi, ini harga tinggi adalah kesempatan kita untuk produksi," tutur Arief.

Sebagai informasi, di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kg.

Kebijakan relaksasi mengacu pada Surat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nomor: 1105/TS.02.02/B/11/2023 tanggal 3 November 2023 tentang Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen.

Baca juga artikel terkait HARGA GULA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin