Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Prioritaskan Masalah Polri, Bukan RUU

Aliansi Masyarakat Sipil menilai pembahasan aturan itu terkesan tergesa-gesa sebelum masa berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi.

Pemerintah Diminta Prioritaskan Masalah Polri, Bukan RUU
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian Indonesia bersama KontraS, dan beberapa lembaga masyarakat menggelar aksi menolak RUU Polri di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (30/6/2024). (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar aksi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Polri, di kawasan CFD, Dukuh Atas-Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2024). Mereka menilai pembahasan aturan itu terkesan tergesa-gesa sebab masih ada masalah lebih penting seperti kekerasan di tubuh Polri hingga kasus pembunuhan.

"Dibuat tergesa-gesa dan banyak penambahan kewenangan, mulai penyadapan, pemblokiran internet, semua ini tentu akan merugikan kita semua ke depan. Polisi memiliki tiga masalah krusial, seperti kekerasan di tubuh Polri, mulai dari jurnalis, masyarakat sipil bahkan pembunuhan itu tidak pernah diurus," ungkap Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian Indonesia, Aulia Rizal, saat aksi di Kawasan Bundaran HI, Minggu, (30/6/2024).

Aulia juga menilai masalah lain di tubuh Polri juga terkait korupsi, kemudian disusul adanya kewenangan lain yang terkesan jauh dari tugas pokok polisi. Di sisi lain, polisi, khususnya Korps Brimob, juga terkesan paling militer sehingga pemisahan militerisasi antara TNI dan Polri terkesan tidak bercelah.

Aksi Tolak RUU Polri

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian Indonesia bersama KontraS, dan beberapa lembaga masyarakat menggelar aksi menolak RUU Polri di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (30/6/2024). (Tirto.id/Faesal Mubarok)

"Terkait militerisme, kawan-kawan bisa lihat, Brimob paling militer, buat apa kita pisahkan polisi dari TNI, malah kemudian dia lebih militer, ini yang seharusnya kita reformasi," ujar Aulia.

"Yang kita perlukan adalah mereformasi dengan sebaik-baiknya, bukan kemudian merevisi UU-nya yang membuat institusi Polri menjadi superbody," tambah Aulia.

Untuk diketahui, UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 16 mengatur 12 wewenang Polri dalam proses pidana. Adapun revisi UU Polri menambahkan kewenangan baru, termasuk: Pasal 14 tentang Pengawasan dan Pemblokiran Ruang Siber; Pasal 16 Penyadapan dan Intelijen; terkait Usia Pensiun.

Kemudian, terdapat Pasal 30 ayat (4) yang menekankan batas usia pensiun Kapolri (perwira tinggi bintang 4) dapat diperpanjang melalui Keppres setelah mendapat pertimbangan DPR dan tidak ada ketentuan rinci tentang batas maksimum perpanjangan usia pensiun Kapolri.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin