Menuju konten utama

Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya: Syarat dan Jumlah Penerima

Bantuan Rp1 juta per orang bagi 26.500 pelaku budaya yang terdampak Covid-19.

Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya: Syarat dan Jumlah Penerima
Ilustrasi Bansos. foto/istockphoto

tirto.id - Sebanyak 26.500 pelaku budaya akan diberi bantuan sosial sebesar Rp1 juta per orang melalui program Apresiasi Pelaku Budaya.

Apresiasi Pelaku Budaya adalah bantuan dari Pemerintah berupa layanan perlindungan untuk mendukung para pelaku budaya agar tetap semangat berkreasi dan melestarikan warisan kekayaan budaya nusantara di masa sulit ini.

Dalam cuitan Kementerian Keuangan, program Apresiasi Pelaku Budaya ini bakal dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Caranya dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan karya mereka lewat virtual. Pelaku budaya bakal mendapat honorarium dengan terlibat dalam prakarya dan karya kebudayaan di masa pandemi ini," cuit Kemenkeu.

Syarat penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya:

- Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah Covid-10.

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah Covid-19.

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp5 juta - Rp10 juta per bulan sebelum wabah.

Penerima adalah pelaku budaya yang sudah terdata oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbud 3-8 April 2020.

Untuk para pelaku budaya ini, Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp26,5 miliar. Sampai minggu ke-3 September 2020, apresiasi sudah diberikan kepada 5.296 pelaku budaya.

"Total Rp5,296 miliar sudah disalurkan untuk mendukung kegiatan seni dan budaya tetap bertahan serta melestarikan warisan kekayaan budaya nusantara," cuit Kemenkeu.

Sebelumnya, pemerintah juga menggelontorkan triliunan dana untuk program bantuan sosial baik bantuan langsung tunai, sembako, subsidi listrik hingga kuota internet di bidang pendidikan.

Pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta juga disokong dengan dana BLT sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Selain itu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja juga disediakan program Prakerja.

Hingga saat ini, program Prakerja telah memasuki geombang ke-10 yang ditutup 28 September 2020 pukul 12.00 WIB. Pendafatan bisa dilakukan melalui website www.prakerja.go.id.

UMKM yang turut terdampak Covid-19 juga mendapat bantuan dari pemerintah. Pada 24 Agustus lalu, pemerintah menyalurkan subsidi UMKM kepada 1 juta penerima.

Pada tahap pertama, pemerintah menyalurkan bantuan pada 9,1 juta usaha UMKM dengan anggaran yang sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah Rp22,01 triliun.

Pemerintah juga menghadirkan BLT Dana Desa. Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/pemilik Kartu Prakerja;

b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);

c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang yang masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan. Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap (III).

Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI). Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH