tirto.id - Sebanyak 26.500 pelaku budaya akan diberi bantuan sosial sebesar Rp1 juta per orang melalui program Apresiasi Pelaku Budaya.
Apresiasi Pelaku Budaya adalah bantuan dari Pemerintah berupa layanan perlindungan untuk mendukung para pelaku budaya agar tetap semangat berkreasi dan melestarikan warisan kekayaan budaya nusantara di masa sulit ini.
Dalam cuitan Kementerian Keuangan, program Apresiasi Pelaku Budaya ini bakal dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Caranya dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan karya mereka lewat virtual. Pelaku budaya bakal mendapat honorarium dengan terlibat dalam prakarya dan karya kebudayaan di masa pandemi ini," cuit Kemenkeu.
Di masa pandemi ini, kita banyak dimanjakan pertunjukan seni & budaya virtual.
— #UangKita (@KemenkeuRI) September 25, 2020
Namun, ini jadi tantangan bagi pelaku budaya, loh. Penghasilannya dari kegiatan luring seperti pertunjukan musik atau festival seni jadi jauh berkurang.
Karena itu, APRESIASI PELAKU BUDAYA disiapkan. pic.twitter.com/Ti6r8aPYW3