Menuju konten utama

Bank Indonesia Kembali Dilaporkan ke Ombudsman Soal e-Money

Bank Indonesia kembali dilaporkan ke Ombudsman RI karena mengeluarkan peraturan soal pemungutan biaya pengisian ulang e-Money.

Bank Indonesia Kembali Dilaporkan ke Ombudsman Soal e-Money
(Ilustrasi) Model menunjukan kartu e-money edisi Legenda Olahraga dan Maskot Asian Games 2018 saat pembukaan Asian Games - Goifex Expo 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (19/8/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) kembali dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan maladministrasi terkait peraturan tentang pemungutan biaya isi ulang atau top up uang elektronik (e-Money).

Komisioner Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadan Suharma Wijaya mengatakan laporan tersebut berasal dari Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Sahid Jakarta.

"Kami akan klarifikasi kembali ke pelapor, karena pelapor bertambah. Jadi ada 2 pelapor. Laporannya sama persis," kata Dadan di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (27/9/2017).

Laporan itu juga mengadukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku institusi yang membawahi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Pelapor mengeluhkan terbitnya aturan mengenai penerapan transaksi non-tunai di semua gerbang tol (e-Toll) mulai 31 Oktober 2017.

Dadan mengatakan Ombudsman akan menjadwalkan kembali pemanggilan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono, pada pekan depan.

Pemanggilan BI itu terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) soal dugaan maladministrasi yang disampaikan oleh dua pelapor.

"Kami minta Gubernur BI untuk sampaikan penjelasannya soal Laporan Hasil Pemeriksaan kali ini," ujar Dadan.

Dia mengimbuhkan Kementerian PUPR juga akan dimintai keterangan terkait penerbitan peraturan transaksi non-tunai di jalan tol. “Ini semacam review kebijakan, mengakomodasi keluhan masyarakat.”

Ombudsman RI akan menelaah terlebih dahulu peraturan BI dan Kementerian PUPR itu untuk memastikan isinya memang benar-benar tidak mengandung unsur afirmatif. "Kami akan lihat payung hukum legal formal dan juga aspek sosiologis," ujar Dadan.

Sebaliknya, Anggota Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo mengatakan bahwa tidak ada masalah dalam penerapan aturan transaksi non-tunai di jalan tol. Ia mengatakan, penerapan e-Toll sejalan dengan tujuan BI untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan sistem tunai.

"Tidak ada lagi masalah dengan peraturan karena kami mengutamakan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga artikel terkait E-MONEY atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom