Menuju konten utama

Bamsoet Keberatan Namanya Disebut Miryam di Sidang e-KTP

Ketua Komisi III DPR Bidang Hukum Bambang Soesatyo keberatan karena namanya disebut oleh mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani dalam persidangan korupsi e-KTP, Kamis (23/3/2017).

Bamsoet Keberatan Namanya Disebut Miryam di Sidang e-KTP
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR Bidang Hukum Bambang Soesatyo yang kerap dipanggil Bamsoet keberatan karena namanya disebut oleh mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Kamis (23/3/2017).

“Tidak benar saya maupun Azis Syamsudin dan beberapa anggota Komisi III lainnya (ditekan) oleh penyidik KPK. Apalagi merasa tertekan apalagi sampai mencret-mencret sebagaimana disampaikan oleh Miryam S Haryani," kata Bambang Soesatyo saat dikonfirmasi via pesan singkat kepada Tirto, Jumat (24/3/2017).

Bambang menuturkan saat itu dia dan beberapa rekannya di DPR Komisi III pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK salah satunya Novel Baswedan. Kasus yang dimintai keterangan itu, terang Bambang, terkait pengusutan kasus simulator SIM di tahun 2012 yang tengah digarap KPK dengan tersangka utamanya mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

"Hal tersebut tidak benar. Ketika itu penyidik sangat ramah dan sopan. Kami pun semua koperatif. Setelah diminta keterangan, dikonfirmasi bahkan dikonfrontir, semua berjalan normal saja. Sesuai dengan prosedur atau tatacara pemeriksaan dan hukum acara," jelas Bambang Soesatyo.

Bambang menegaskan jika semua ucapannya itu bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, kata Bambang, semua mekanisme cara pengumpulan informasi di KPK sudah melalui tata cara penyidikan di Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Termasuk juga untuk menghindari fitnah di kemudian hari, menurut Bambang, KPK pun tak mau gegabah. Maka, setiap tindak tanduk proses penyidikan, khususnya pemanggilan saksi telah direkam oleh kamera CCTV di ruangan penyidik.

"Tidak ada paksaan atau tekanan apalagi ancaman terhadap saya dari penyidik lainnya saat itu. Semua direkam oleh kamera CCTV. Bahkan usai di KPK saya menulis di beberapa media terkait pemeriksaan selama 9 jam di tahun itu," terang Bambang Soesatyo.

Meskipun tak mengakui dengan gamblang apa saja yang dialami oleh Miryam anggota Fraksi Hanura di DPR itu. Namun, Bambang mengakui bahwa dia agak ragu jika ada pengakuan Miryam mendapatkan ancaman dan tekanan oleh penyidik KPK. Oleh karena itu, Bambang menuntut kepada penyidik KPK untuk bisa menunjukkan bukti rekaman cctv pada penyidikan Miryam di Gedung KPK tahun 2012 silam.

"Saya agak ragu kalau kemudian Miryam mengatakan dirinya diancam dan ditekan oleh penyidik KPK. Karena semua yang terjadi di ruang pemeriksaan itu akan terekam dengan baik. Jadi saran saya bisa dibawa saya itu (cctv) ke pengadilan," jelas politisi Golkar itu.

Pernyataan Bambang ini tentu senada dengan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Kepada pewarta di Gedung KPK Dwi Warna itu, Basaria tegas mengakui jika pihak penyidik KPK mengedepankan asas kemanusiaan dalam pengumpulan informasi di kasus yang tengah ditangani oleh KPK.

Basaria juga membenarkan bila setiap proses penyidikan bisa ditelusuri dengan CCTV di ruang penyidik di KPK.

"Kalau intervensi itu tidak ada. Ada bukti rekamannya kok. Kami tak ragu untuk itu. Konsep penegakan hukum itu. Sepanjang ada alat bukti mencukupi dan menuhi unsur-unsur pasal yang terpenuhi, kita tak usah ragu. Tetap maju ke persidangan," jelas Basaria.

Basaria juga mengaku bingung bila sampai Miryam S Haryani mantan anggota Komisi II DPR itu sampai mencabut keterangan di dalam BAP yang sudah disatukan oleh pengakuan saksi lainnya di dalam dakwaan milik Sugiharto dan Irman.

"Masalah yang bersangkutan mencabut keterangan itu hak yang bersangkutan. Kita tak punya kewenangan untuk menekan dia untuk harus tetap sesuai pemeriksaan semula. Tapi penyidik KPK juga punya hak bahwa mereka tak melakukan penekanan dalam pemeriksaan," terang Basaria.

Perlu diketahui, pada persidangan Kamis kemarin, Miryam S Haryani terisak dalam persidangan sembari mencabut semua keterangan yang pernah dia sampaikan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya pada dakwaan Irman dan Sugiharto. Pencabutan pengakuan BAP Miryam beralasan jika alasan karena dia mendapatkan banyak gertakan bernada keras terhadapnya. Bahkan, dalam persidangan itu, Miryam sempat menyebut beberapa orang koleganya di DPR, yakni Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsudin.

"Kamu enggak ngaku sajalah. Kalau enggak ngaku saya katakan kalau saya juga pernah panggil Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo saya periksa mereka sampai mencret-mencret, saya takut supaya cepat keluar dari situ asal ngomong saja," kata Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (23/3/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri