Menuju konten utama

Balai POM Jakarta: Produk Kangen Water Belum Punya Izin Edar

Balai POM di Jakarta sudah menertibkan persebaran produk air alkali hasil mesin Kangen Water ini sejak 2014.

Balai POM Jakarta: Produk Kangen Water Belum Punya Izin Edar
Kangen Water. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari menyebut, produk air alkali yang dihasilkan mesin Kangen Water belum memiliki izin edar untuk diperjualbelikan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Produk airnya memang belum memiliki izin edar Badan POM. Belum ada pendaftaran juga," kata Dewi kepada Tirto, Sabtu (25/11).

Izin yang selama ini diberikan Kementerian Kesehatan, kata Dewi, merupakan izin untuk mesin penghasil air alkali Kangen Water. Izin untuk mesin ini memang tidak melalui BPOM.

Dewi mengatakan, Balai POM sudah menertibkan persebaran produk air alkali hasil mesin Kangen Water ini, sejak 2014 karena tak ada izin ini. Namun, upaya ini terganjal kendala.

“Karena airnya diproduksi rumahan oleh pemilik mesinnya. Tempat produksinya juga ilegal," kata Dewi.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Oscar Primadi mengatakan telah meminta PT Enagic Indonesia selaku produsen mesin Kangen Water menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kemenkes. Oscar menyebut, batas akhir tindak lanjut ini adalah 7 hari setelah keputusan disampaikan.

Ia juga meminta masyarakat tidak gampang terpengaruh dengan brosur produk kesehatan. "Publik sesungguhnya bisa memantau suatu produk kesehatan melalui web resmi pemerintah infoalkes.kemkes.go.id," kata Oscar dalam keterangan tertulis.

Awal bulan ini, Kemenkes RI melarang PT Enagic Indonesia, perusahaan produsen mesin air Kangen Water, untuk mengklaim bahwa produknya dapat menyehatkan dan atau menyembuhkan penyakit. Larangan tersebut tertera dalam berita acara pemeriksaan Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes.

Larangan ini terbit setelah Kemenkes sebelumnya memeriksa PT Enagic Indonesia yang dimiliki Erwin Sharif Harahap. Dari hasil pemeriksaan itu, Kemenkes meminta semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water “telah diakui negara” agar ditarik. Kemenkes juga meminta penarikan brosur yang mengklaim produk mesin kangen water sebagai “medical device.”

Selain itu, Kemenkes melarang klaim produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang dapat menyehatkan dan atau menyembuhkan.

Dikky Satia, distributor independen Kangen Water Indonesia, tak menampik izin peredaran mesin yang mereka miliki hanya dari Kemenkes. Sementara soal produk airnya, Dikki mengaku tak tahu, lantaran dirinya hanya menjual mesin penghasil air alkali.

Ia menyebutkan bisa saja penjualan air juga dilakukan pemilik mesin dengan memproduksi sendiri lewat mesin Kangen Water yang mereka miliki. "Setiap konsumen atau pengguna mesin Kangen Water bisa menjadi agen produk mesin," kata Dikki.

Tirto mencoba mencari laman resmi PT Enagic Indonesia, didapati alamat situsweb http://enagic.co.id. Saat masuk laman utama langsung muncul pengumuman yang ditujukan kepada publik dan pemangku kepentingan atas nama direksi PT Enagic Indonesia, beberapa pernyataan soal pembelaan mereka, antara lain:

PT Enagic Indonesia adalah perusahaan penanaman modal asing yang sah didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang memiliki bidang usaha penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usahanya (direct selling) untuk produk berupa mesin-mesin elektrolisis pemurnian air (termasuk aksesoris dan perlengkapannya) yang terkenal dengan nama ‘Kangen Water’.

PT Enagic Indonesia sama sekali tidak memasarkan dan/atau menjual air dalam kemasan apapun, dengan nama apapun, di lokasi manapun, dan/atau melalui media manapun (baik media cetak, media sosial maupun website), tanpa terkecuali.

PT Enagic Indonesia sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan atau izin dalam bentuk apapun kepada pihak manapun (termasuk mitra usahanya) untuk melakukan pemasaran dan/atau penjualan air dalam kemasan apapun, dengan nama apapun, di lokasi manapun, dan/atau melalui media manapun (baik media cetak, media sosial maupun website), tanpa terkecuali.

PT Enagic Indonesia hanya memiliki kantor pusat di The Plaza Office Tower Lantai 20, Unit E, Jl. M.H. Thamrin Kav.28-30, Jakarta 10350, Indonesia dan hanya memiliki satu (1) alamat website atau nama domain yang sah dan resmi, yaitu www.enagic.co.id yang memuat informasi resmi, antara lain, tentang jenis-jenis produk yang dijual langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha dari PT Enagic Indonesia.

PT Enagic Indonesia (dan afiliasi-afiliasinya) mencadangkan hak-hak hukumnya untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap perbuatan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh pihak manapun tanpa terkecuali, yang berpotensi, dianggap atau telah merugikan dan/atau mencemarkan nama baik dan/atau merusak reputasi dari PT Enagic Indonesia (dan afiliasi-afiliasinya), termasuk namun tidak terbatas pada perbuatan yang berkaitan dengan produk ‘Kangen Water’ dan penggunaan merek- merek, antara lain, “ENAGIC”, “KANGEN WATER”, “ANESPA”, “CHANGE YOUR WATER…CHANGE YOUR LIFE”, “LEVELUK”, “LEVELUK KANGEN 8”, “KANGEN UKON TEA”, “KANGEN UKON Σ“ (dan kombinasinya), untuk keperluan, alasan atau kepentingan apapun dimanapun dan kapanpun, tanpa terkecuali.

Baca juga artikel terkait KANGEN WATER atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Mufti Sholih