Menuju konten utama

Bahtsul Masail NU Jatim Haramkan Minuman Berbahan Baku Karmin

PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman.

Bahtsul Masail NU Jatim Haramkan Minuman Berbahan Baku Karmin
Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, memberikan keterangan kepada pers, di Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021). ANTARA/Asmaul

tirto.id - PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengeluarkan sejumlah keputusan bahtsul masail, salah satunya mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman.

Ketua PWNU Jawa Timur KH. Marzuki Mustamar mengatakan karmin itu seperti ulat yang biasanya hinggap di tanaman kaktus. Namun, dia tak menampik karmin biasanya dibudidayakan di Eropa hingga berton-ton jumlahnya.

"Terus dipanen, dikeringkan setelah kering hewan yang besarnya seperti kutu ini lalu digiling digunakan untuk campuran zat pewarna makanan olahan jadi es krim merah itu biasanya menggunakan karmin itu bangkai kutu/ulat," kata Marzuki dalam akun resmi Instagramnya, dikutip, Sabtu (30/9/2023).

Menurut Marzuki, karmin kerap digunakan sebagai pewarna merah untuk minuman yoghurt. Oleh karena itu, ia meminta semua jemaah agar tidak membeli minuman yoghurt berwarna merah.

"Memutuskan karmin haram dan najis, maka saya mohon kepada semua jemaah yang biasanya ke toko/warung/beli es krim merah beli, yoghurt merah mohon diteliti merahnya menggunakan karmin apa tidak," ucap Marzuki

Marzuki meminta agar tidak membeli minuman yoghurt atau es krim, bila menemukan tulisan karmin. Jika sudah terlanjur beli, agar tidak dijual kembali.

"Kalau ada tulisan itu mohon jangan dibeli, [tetapi] yang terlanjur beli jangan dijual kembali. Diberi ke ayam saja," tuturnya.

Marzuki juga meminta jika membeli lipstik berkelir merah, agar dicek lebih teliti terlebih dulu. Bila bertuliskan karmin, tidak boleh dibeli. Namun, jika pewarna merahnya bukan berbahan Karmin tak masalah.

"Kalau lipstik merah itu ada nama karmin atau angka 120, mohon jangan dibeli," tutur Marzuki.

Baca juga artikel terkait FATWA HARAM atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat