Menuju konten utama
Jelang Debat II Pilpres 2019

Bagaimana Jokowi dan Prabowo Atasi Masalah Hukum di Sektor Energi?

Pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga diharapkan memberikan solusi konkret terkait masalah hukum di sektor energi, pangan, sumber daya alam, lingkungan, dan infrastruktur.

Bagaimana Jokowi dan Prabowo Atasi Masalah Hukum di Sektor Energi?
Sesi pertama debat pilpres 2019 di hotel bidakara. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga diharapkan dapat memberikan solusi konkret terkait penegakan hukum di sektor energi, pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan infrastruktur.

Sebab, potensi korupsi di sejumlah sektor yang menjadi tema debat kedua, di Hotel Sultan, Minggu (17/2/2019) malam dinilai masih cukup tinggi.

Peneliti cum aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas berharap Jokowi dan Prabowo bicara soal substansi masalah. Salah satunya, kedua capres memaparkan solusi memperbaiki tata kelola sektor energi, pangan, sumber daya alam, lingkungan, dan infrastruktur.

Hal tersebut, kata Firdaus, menjadi penting karena potensi korupsi di sektor energi, pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan infrastruktur masih tinggi.

“Substansi persoalan itu diangkat dan dibahas dalam frame yang kira-kira realistis diselesaikan dalam jangka 5 tahun. Baik itu dalam rangka kebijakan, eksekusi dan tindak lebih lanjut,” kata Firdaus, di kantor ICW, Jakarta Selatan, 15 Februari 2019.

Pernyataan Firdaus ini sejalan dengan sejumlah kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 17 Desember 2018, misalnya, komisi antirasuah mengungkap dugaan korupsi 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah yang melibatkan pegawai PT Waskita Karya (Persero).

Kasus lain yang ditangani KPK adalah dugaan korupsi proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Dalam kasus ini, komisi antirasuah resmi mentersangkakan Supian Hadi, pada 1 Februari 2019.

Karena itu, kata Firdaus, Jokowi dan Prabowo mesti menunjukkan bahwa mereka berkomitmen memberantas korupsi di sektor-sektor itu.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Ia berharap Jokowi dan Prabowo memberi pemaparan tentang strategi penguatan penegakan hukum di sektor sumber daya alam saat beradu gagasan di debat pilpres tahap kedua.

Syarif menjelaskan KPK sudah menerbitkan sejumlah kajian tentang masalah hukum di sektor sumber daya alam. Dia mencontohkan, kajian itu menemukan masalah terkait renegosiasi kontrak perusahaan pertambangan batubara, praktik pertambangan yang buruk, konservasi bahan galian dan pengendalian fungsi lingkungan.

Menurut Syarif, KPK juga menemukan indikasi penyelundupan bahan tambang ke luar negeri.

Salah satu rekomendasi paling penting dalam kajian itu, kata Syarif, ialah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar regulasi harus diperkuat.

“Kami berharap tata kelola sumber daya alam, baik hutan, tambang, perikanan, itu diperbaiki dengan baik,” kata Syarif.

Respons Tim Jokowi dan Prabowo

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin memandang sebaiknya permasalahan hukum dikembalikan pada sistem yang ada. Mereka menilai, mekanisme hukum harus berjalan saat ada masalah, baik yang berkaitan dengan soal energi, pangan, sumber daya alam, lingkungan, maupun infrastruktur.

"Kalau misalnya ditemukan bahwa katakan penambang yang merusak lingkungan, tentu kami serahkan kepada mekanisme hukum yang ada,” kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Ace Hasan Shadzily, di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2/2019).

Menurut Ace, pemerintah sudah berkomitmen dalam penegakan hukum sesuai dengan materi debat. Ia mencontohkan langkah Presiden Jokowi yang membubarkan Petral (anak perusahaan PT Pertamina) karena dianggap merugikan negara.

Menurut Ace, pembubaran Petral tersebut menandakan komitmen Jokowi dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan tata kelola sektor energi.

“Prestasi selama satu periode ini telah membubarkan Petral, sebuah tata niaga pengelolaan energi yang tidak fair selama ini sama Pak Jokowi dibubarkan, itu salah satu bukti konkret penegakan hukum,” kata Ace.

Sementara itu, Direktur Debat dan Materi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sudirman Said memastikan pasangan nomor urut 02 akan berkomitmen dalam penegakan hukum di sektor energi, pangan, maupun lingkungan hidup.

Komitmen tersebut, kata Sudirman, telah diungkapkan dalam setiap pidato kebangsaan Prabowo di Jakarta maupun di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/2/2019).

“Berkali-kali beliau menyampaikan perhatiannya perlu penegakan hukum dan saya yakin beliau akan tegas melakukan ini karena diyakini oleh Pak Prabowo dan Pak Sandi bahwa salah satu penghambat tumbuhnya ekonomi, hadirnya kesejahteraan keadilan karena korupsi. Jadi saya tidak ragu sama sekali,” kata Sudirman, di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).

Sudirman menegaskan, komitmen penegakan hukum masuk dalam konsep big push yang disampaikan Prabowo selama ini.

Ia mengatakan, Prabowo menekankan 4 dorongan lewat konsep big push, yakni: swasembada energi, swasembada pangan, swasembada air, dan dorongan penguatan institusi negara yang kuat, termasuk penegakan hukum yang ia sebut incorruptable.

Dalam konsep keempat, kata Sudirman, Prabowo ingin penegak hukum yang tidak bisa disogok, tidak bisa disuap, serta hakim, jaksa, dan polisi yang tidak korup.

Sudirman optimistis, Prabowo-Sandiaga bisa melakukan penegakan hukum karena tidak mempunyai utang dalam bidang lingkungan. Menurut dia, hingga saat ini, Prabowo-Sandi berkampanye dengan biaya sendiri dan tidak berutang dengan partai-partai karena koalisi mereka ramping.

“Jadi kalau masalah-masalah berkaitan tubrukan atau konflik antar-pribadi dan negara, saya yakin beliau akan mengedepankan kepentingan negara termasuk kalau ada unit bisnisnya yang dianggap melanggar peraturan pasti akan diserahkan ke penegak hukum. Itu keyakinan kami,” kata Sudirman.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz