tirto.id - Partai Golkar mengatakan telah menerima surat pengunduran diri dari kadernya, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar dan Ketua Umum DPP Partai Golkar,” kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Adies Kadir dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (25/9/2021).
Setelah menerima surat tersebut, Kadir menyampaikan Partai Golkar dalam waktu dekat akan mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin untuk posisi Wakil Ketua DPR RI.
Adies menerangkan sejauh ini belum ada kader yang ditunjuk oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk mengisi posisi tersebut. Namun, ia memastikan seluruh kader Partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI punya kesempatan yang sama.
"Semua punya kans. Semua kader berkualitas. Kami punya 85 orang [di Fraksi Partai Golkar DPR RI]. Ini merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar,” ucapnya.
Lebih lanjut terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh Azis Syamsuddin, Partai Golkar menghormati segala keputusan KPK. Partai berlambang pohon beringin itu menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya itu.
"Tapi kalau sudah menunjuk kuasa hukum lainnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati kasus hukum tersebut," pungkasnya.
KPK menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini (24/9/2021). Azis diciduk terkait dugaan penyuapan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk merintangi kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah 2017.
"Iya benar. [Ditangkap] di rumah kediamannya di Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara Bidang KPK Ali Fikri kepada Tirto, Jumat malam.
Nama Azis disebut dalam persidangan dakwaan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis dan Robin diduga terlibat dalam tiga perkara: korupsi Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial, korupsi eks Bupati Kartanegara Rita Widyasari, dan penanganan perkara DAK Lampung Tengah 2017.
Dalam perkara DAK Lampung Tengah, Azis yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR diduga menerima fee 8 persen dari proyek tersebut.
Perkara itu diduga melibatkan Aliza Gunado, Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG). Azis dan Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp3,613 miliar.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri