Rahma Dwi Safitri

Indeks Tulisan

Politik
Jumat, 14 Nov 2025

Istana soal Wacana Pembatasan Game Online: Jangan Disalahartikan

Prasetyo mengungkap adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi game online, terutama game yang memuat adegan kekerasan.
Politik
Kamis, 13 Nov 2025

Dasco Sebut Rahayu Saraswati Sudah Aktif Kembali di DPR

Keponakan Prabowo itu sebelumnya mengajukan pengunduran dirinya dari kursi anggota DPR RI, namun MKD DPR RI menolak.
Ekonomi
Kamis, 13 Nov 2025

Menkes Usul BPJS Cuma Buat Kelas Bawah: Yang Kaya Enggak Usah

Langkah tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengombinasikan manfaat BPJS dan asuransi swasta.
Politik
Kamis, 13 Nov 2025

Respons Istana soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Istana menegaskan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga harus dijalankan seluruh pihak.
Politik
Kamis, 13 Nov 2025

Gerindra Pertimbangkan Sikap Kader Daerah yang Tolak Budi Arie

Sufmi Dasco Ahmad menilai wajar adanya penolakan terhadap Budi Arie.
Politik
Kamis, 13 Nov 2025

Nasir Djamil Sesalkan Polri Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Nasir menilai putusan MK itu tak mempertimbangkan posisi anggota polisi yang telah dididik oleh negara.
Sosial Budaya
Kamis, 13 Nov 2025

Masih Ada 36 Kecamatan di Indonesia Belum Punya Puskesmas

Pemerintah merencanakan pembangunan 2.082 puskesmas dan 6.576 Unit Pelayanan Kesehatan Desa (UPKDK) hingga 2029.
Sosial Budaya
Kamis, 13 Nov 2025

Kemenkes Ingin Ubah Sistem Rujukan Jadi Berbasis Kompetensi

Perubahan itu dilakukan agar pasien dapat secara langsung mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan medis tanpa lewat tahapan rumah sakit berdasarkan kelas.
Hukum
Kamis, 13 Nov 2025

RUU KUHAP: Penyidik Bisa Sita Barang Tanpa Izin Ketua PN

Ketentuan penyidik bisa menyita barang tanpa izin Ketua PN tertuang dalam Pasal 112A Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hukum
Kamis, 13 Nov 2025

RUU KUHAP: Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi Dihapus

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, penghapusan pasal ini dikarenakan ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Polri.