Muhammad Naufal

Jurnalis yang biasa meliput bidang hukum, keamanan dan perkotaan.

Indeks Tulisan

News Plus
Kamis, 23 Juli

Sengkarut Izin Tambang Ormas di Pusaran Putusan Baru MK

Putusan MK ubah aturan main konsesi tambang ormas keagamaan. Di saat Bahlil sebut izin aman, pakar hukum desak evaluasi total.
News Plus
Kamis, 23 Juli

Seberapa Siap Koperasi Merah Putih Jadi Penyalur Barang Subsidi?

Kesiapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi pusat penyaluran KUR, LPG, hingga bansos dipertanyakan.
News Plus
Rabu, 22 Juli

Putar Otak Penjual Jersey Sepak Bola saat Piala Dunia 2026 Beres

Setelah turnamen Piala Dunia 2026 berakhir, ritme penjual jersey tim sepak bola kembali melambat.
News Plus
Rabu, 22 Juli

Belantara Macet Jakarta: Mengapa Galian Jalan Tak Ada Habisnya?

Kemacetan di Jakarta akibat proyek menumpuknya galian dan perbaikan jalan terus berulang. Apa solusi dari Pemda?
News Plus
Rabu, 22 Juli

Kian Masif Digunakan, Mungkinkah Qris Gantikan Uang Tunai?

Jumlah merchant QRIS terus naik, tetapi transaksi belum optimal. Perbankan kembangkan fitur untuk meningkatkan penggunaan.
Ekonomi
Selasa, 21 Juli

Bank Jakarta Terapkan Transaksi Nasabah Lebih Cepat dan Efisien

Bank Jakarta terapkan layanan eform di KCP Kebayoran Park, memudahkan nasabah bertransaksi sebelum dilayani petugas.
News Plus
Selasa, 21 Juli

Pemisahan Dana Otsus dari APBD, Bisakah Cegah Korupsi di Daerah?

Penguatan sistem pengawasan dana otsus lebih penting dibandingkan sekadar memisahkan dari rekening APBD.
News Plus
Selasa, 21 Juli

Bayar Rp5 Juta untuk Lepas WNI, Logis atau Hambat Hak Warga?

Langkah keliru pemerintah lewat PP 30/2026 yang batasi lepas WNI dengan tarif Rp5 juta tidak memadamkan api masalah terjadinya brain drain.
Sosial Budaya
Selasa, 21 Juli

Pemprov DKI Dorong Bank Jakarta Terus Berinovasi Layani Warga

Rano Karno berharap Bank Jakarta terus memperluas akses layanan perbankan, termasuk melalui penyediaan ATM di kawasan rumah susun.
Ekonomi
Jumat, 17 Juli

BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas Daerah, Tembus Rp226 M

Berdasarkan IHPS I 2025, nilai temuan berupa perjadin ganda atau melebihi standar dari Rp71,99 M di 226 entitas pemda menjadi Rp226,18 M pada 361 entitas.