Lalu Rahadian

Indeks Tulisan

Kesehatan
Senin, 6 Agt 2018

Kemenag Dituntut Berperan Aktif dalam Program Kesehatan & Vaksin

Peran Kemenag dalam membantu program kesehatan pemerintah dipertanyakan setelah Kemenkes menunda pemberian vaksin MR bagi warga yang mempersoalkan kehalalannya.
Politik
Senin, 6 Agt 2018

Jumlah Pendukung Capres-Cawapres Saat Mendaftar Dibatasi 170 Orang

KPU hanya menyediakan 170 ID bagi pendukung capres-cawapres yang akan mendampingi saat pendaftaran.
Sosial Budaya
Minggu, 5 Agt 2018

Gili Trawangan Gelap Total Usai Gempa Lombok

Kondisi kawasan wisata Gili Trawangan gelap total usai Gempa Lombok pada Minggu (5/8/2018).
Politik
Rabu, 1 Agt 2018

Bahaya Laten Audit Dana Parpol yang Tak Maksimal

Dana parpol yang naik berkali-kali lipat harus dibarengi dengan audit yang makin ketat. Bukan hanya berdasarkan kaidah akuntansi, tapi juga harus berdasarkan kinerja alias kualitasnya.
Politik
Selasa, 31 Juli 2018

Respons JK Saat SBY Komentari Jumlah Orang Miskin di Indonesia

JK mengatakan, selama ini pemerintah memakai ukuran yang diakui internasional dalam menghitung jumlah orang miskin di Indonesia.
Politik
Selasa, 31 Juli 2018

JK Harap Presiden Korut dan Korsel Datang di Asian Games 2018

JK mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengundang Presiden Korut dan Korsel agar menghadiri Asian Games 2018.
Politik
Selasa, 31 Juli 2018

PKB dan Golkar Ganti Bakal Caleg Eks Napi Kasus Korupsi

"Iya diganti bacaleg eks napi korupsi. Kami ikut KPU (Komisi Pemilihan Umum) lah," ujar Ketua DPP PKB Lukman Edy.
Politik
Selasa, 31 Juli 2018

Tanggapan JK SoalĀ Penolakan Masa Jabatan Wapres Lebih Dari 2 Kali

Wapres JK meminta masyarakat sabar menanti hasil keputusan uji materi MK, terkait masa jabatan wapres yang diajukan oleh Partai Perindo.
Politik
Selasa, 31 Juli 2018

MK Jawab Kemungkinan Penyelesaian Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Sekjen MK M Guntur Hamzah mengatakan, sidang uji materi produk hukum rata-rata bisa berlangsung selama 3 bulan hingga 2 tahun. 
Hukum
Selasa, 31 Juli 2018

MK Layangkan Surat Keberatan ke Oesman Sapta Odang

"Perbuatan OSO dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan, harkat, martabat MK dan para hakim MK."