Universitas Islam Indonesia (UII) resmi mengajukan judicial review atau pengujian yudisial Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintahan Joko Widodo akan dinilai tidak menghormati mekanisme sengketa pers yang diamanatkan UU Pers No 40/1999, jika gugatan tersebut terus berlanjut.