tirto.id - World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia telah menyetujui penggunaan darurat vaksin COVID-19 produksi Sinovac atau yang juga disebut CoronaVac pada 1 Juni 2021.
WHO menyatakan telah memvalidasi vaksin Sinovac-CoronaVac COVID-19 untuk penggunaan darurat, memberikan jaminan kepada negara, penyandang dana, lembaga pengadaan, dan masyarakat bahwa vaksin itu memenuhi standar internasional untuk keamanan, kemanjuran, dan pembuatan.
Oleh karena itu WHO meminta agar produsen vaksin Sinovac yang merupakan perusahaan farmasi yang berbasis di Beijing, Cina itu ikut berpartisipasi untuk memenuhi kebutuhan vaksin.
“Dunia sangat membutuhkan beberapa vaksin COVID-19 untuk mengatasi kesenjangan akses yang sangat besar di seluruh dunia. Kami mendesak produsen untuk berpartisipasi dalam Fasilitas COVAX, berbagi pengetahuan dan data mereka, serta berkontribusi untuk mengendalikan pandemic,” kata Assistant-Director General for Access to Health Products WHO Mariangela Simao, Selasa (1/6/2021).
Penggunaan darurat atau Emergency Use Listing (EUL) yang dikeluarkan WHO ini merupakan prasyarat untuk pasokan vaksin fasilitas COVAX atau pengadaan vaksin COVID-19 internasional di bawah WHO. Dengan adanya EUL ini juga juga memungkinkan setiap negara untuk mempercepat persetujuan peraturan mereka sendiri untuk mengimpor dan mengelola vaksin Sinovac.
EUL yang dikeluarkan WHO ini telah meliputi penilaian kualitas, keamanan, dan kemanjuran vaksin COVID-19, serta rencana manajemen risiko dan kesesuaian program, seperti persyaratan rantai penyimpanan.
Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) WHO juga telah menyelesaikan tinjauannya terhadap vaksin tersebut. Berdasarkan bukti yang ada, WHO merekomendasikan vaksin untuk digunakan pada orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, dalam jadwal dua dosis dengan jarak dua hingga empat minggu.
Hasil efikasi vaksin menunjukkan bahwa vaksin mencegah penyakit simtomatik pada 51% dari mereka yang divaksinasi dan mencegah COVID-19 yang parah dan rawat inap pada 100% dari populasi yang diteliti.
Di Indonesia vaksin Sinovac telah digunakan sejak 13 Februari 2021 lalu setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin ini pada 11 Januari 2021.
Editor: Maya Saputri