Menuju konten utama

Pesta Sabu Rutan Depok: Belum Kokohnya Tembok Bui dari Narkoba

Besarnya pasar narkotika membuat bisnis ilegal tersebut tetap menggiurkan, termasuk ketika pelaku sudah berada di dalam penjara.

Pesta Sabu Rutan Depok: Belum Kokohnya Tembok Bui dari Narkoba
Seorang warga binaan menunjukan jari bertinta setelah mencoblos di TPS Khusus 909, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Cipinang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Sebanyak 1.927 orang warga binaan dari lima TPS khusus memberikan hak suaranya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dugaan pesta narkotika jenis sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

Peredaran narkoba di balik tembok Rutan Depok dan rutan-rutan lainnya tidak hanya berkaitan dengan upaya tahanan maupun warga binaan memperoleh barang terlarang, tetapi juga dugaan keterlibatan petugas yang seharusnya menjalankan fungsi pengamanan.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga warga binaan berjoget diiringi musik keras di dalam ruangan tertutup beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, salah seorang pria terlihat memegang botol yang disinyalir merupakan alat pengisap sabu atau bong.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat kemudian memindahkan 120 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan tersebut dilakukan menyusul dugaan pesta narkoba di dalam rutan.

“120 dari Rutan Depok. Iya, betul (berkaitan dengan pesta sabu),” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, Minggu (11/10/2026), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ishadi, mayoritas warga binaan yang dipindahkan merupakan terpidana kasus narkotika. Sekitar 20 orang lainnya menjalani pidana umum. Pemindahan itu juga telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

"Intinya, semua napi narkotika, sesuai arahan Direktorat Jenderal untuk dipindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya.

Di tengah proses penanganan kasus, dugaan keterlibatan petugas internal menjadi salah satu aspek yang turut diperiksa. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Depok, Bogi Nurseto, sebelumnya menyatakan telah melaporkan dua petugas yang diduga terkait dengan video tersebut kepada Polres Metro Depok.

“Kasus ini kan sedang dalam pendalaman oleh Polres. Kami juga hari ini sampai detik ini masih menunggu. Sampai detik ini masih menunggu hasilnya, karena belum ada jadwal atau rilis,” kata Bogi ketika dihubungi wartawan di Depok, Selasa (6/10/2026), seperti dikutip dari Antara.

Kedua petugas tersebut berasal dari jajaran pengamanan dan staf Bimbingan Kerja Rutan Depok. Bogi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Mengenai sanksi terhadap pegawai yang terbukti terlibat, ia menyebut penanganannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Rutan Kelas I Depok, Ario Galih Maduseno, juga menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang muncul dalam video. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai fakta dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pendalaman.

Ario menyebut terdapat sekitar 22 warga binaan yang diperiksa dari kamar yang menjadi lokasi video. Dari jumlah tersebut, tiga hingga empat orang masih didalami lebih lanjut.

“Pemeriksaan di kamar itu ada kurang lebih 22 warga binaan, dan yang kami dalami lagi ada sekitar tiga sampai empat orang,” jelasnya.

Ario mengatakan pihaknya telah melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada kantor wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

“Kami berkomitmen melakukan pembenahan sekaligus perang terhadap peredaran gelap narkoba,” katanya.

Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

Kriminolog sekaligus Guru Besar Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan berkaitan dengan kebutuhan sebagian warga binaan yang sebelumnya merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika. Menurut dia, kebutuhan tersebut dapat terbawa hingga mereka menjalani masa hukuman.

“Karena warga binaan masih berstatus penyalahguna dan bahkan pecandu, maka kebutuhan akan narkoba terbawa hingga ke dalam lapas. Itu hal yang wajar kan,” kata Adrianus kepada Tirto, Selasa (13/10/2026).

Ia menilai, karakter lembaga pemasyarakatan sebagai institusi tertutup membuat akses terhadap narkoba dari luar memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan orang dalam.

“Lapas adalah institusi tertutup, maka amat dibutuhkan bantuan orang dalam guna membawa narkoba ke dalam lapas,” ujarnya.

Adrianus menilai dugaan peredaran narkoba di dalam lapas juga berkaitan dengan integritas pimpinan lembaga seperti Kalapas (Kepala Lapas). Menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam mengevaluasi sistem pengamanan.

“Pasti kelemahan sistem, yang entry point-nya adalah integritas kalapas yangg rendah. Kita butuh Kalapas-Kalapas yang integritas tinggi,” kata Adrianus.

Kriminolog Universitas Indonesia lainnya, Josias Simon, memandang peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan tidak cukup dipahami sebagai penyimpangan yang dilakukan individu. Menurut dia, interaksi sosial di dalam penjara dapat membentuk budaya yang memungkinkan penyimpangan terus berlangsung.

“Terbentuknya budaya penjara, penyimpangan seperti peredaran narkoba, yang merupakan bagian utama masyarakat penjara,” kata Simon kepada Tirto, Selasa (13/10/2026).

Simon menilai keterlibatan “orang dalam” dapat mempermudah berlangsungnya peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.

“Keterlibatan orang dalam justru memuluskan berlangsungnya penyimpangan peredaran narkoba di lapas,” ujarnya.

Simon menyebut persoalan tersebut bersifat sistemik karena melibatkan berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari perilaku individu hingga tata kelola institusi dan interaksi di dalamnya.

“Ini persoalan gabungan antara persoalan individu, lembaga dan interaksi di dalamnya,” katanya.

Rehabilitasi narkoba Aceh

Korban penyalahgunaan narkotika menempelkan poster pada dinding mural di ruangan konseling saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Rumah Geutanyo Aceh-Pusat Informasi dan Pemulihan Adiksi di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (25/6/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

Menurut Simon, pencegahan kejahatan perlu dilakukan melalui kombinasi aturan, teknologi digital, dan pendekatan berbasis komunitas.

Pandangan ini menempatkan persoalan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan dalam hubungan antara perilaku individu, tata kelola institusi, dan interaksi sosial di dalamnya.

Dengan demikian, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap orang yang diduga terlibat, tetapi juga perlu mengevaluasi mekanisme yang memungkinkan pelanggaran terjadi.

Dalam kasus Rutan Depok, pemeriksaan terhadap petugas dan warga binaan menjadi bagian dari upaya mengungkap kejadian tersebut. Namun, untuk menentukan apakah kasus ini mencerminkan kelemahan sistemik, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap jalur masuk narkoba, pelaksanaan prosedur pengamanan, dan pengawasan terhadap petugas yang memiliki akses ke area hunian.

Gagasan Josias mengenai pencegahan berbasis aturan, teknologi digital, dan komunitas dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelola pemasyarakatan. Penerapannya perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan agar perbaikan pengawasan menjawab persoalan yang benar-benar ditemukan.

Pasar Narkoba di Dalam Rutan

Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menilai peredaran narkotika di lapas terjadi karena besarnya jumlah warga binaan yang terjerat perkara narkotika.

“Masalahnya 50 persen isi rutan dan lapas itu dari kasus narkotika, pasar nya benar-benar ada di dalam lapas,” kata Maidina kepada Tirto, Selasa (13/10/2026).

Maidina mengkritik pendekatan pemberantasan narkotika yang hanya berfokus pada pengurangan pasokan atau supply reduction. Menurutnya, pendekatan tersebut belum cukup untuk mengatasi persoalan selama permintaan terhadap narkotika dan pasar gelap masih besar.

“Pendekatan pemberantasan sudah usang, tidak berhasil itu sudah disampaikan banyak United Nations, Global Commission on Drug, pendekatan yang pada supply reduction saja tidak berdampak apa-apa,” ujarnya.

Maidina menilai besarnya pasar narkotika membuat bisnis ilegal tersebut tetap menggiurkan, termasuk ketika pelaku sudah berada di dalam jeruji besi.

Sebagai alternatif, Maidina mengusulkan perubahan pendekatan hukum terhadap pengguna narkotika melalui dekriminalisasi. Ia juga mendorong adanya mekanisme pendataan, terapi, dan pengawasan bagi pengguna tanpa ancaman pidana penjara atas penggunaan narkotika.

“Nah harusnya kalau kayak gitu jangan buat pengguna narkotika terus terbodohi oleh pasar gelap, buat pengguna teradministrasi, laporkan penggunaan narkotika nya tanpa ancaman pidana penjara, ganti terapinya tapi diawasi. Dan yang mengawasi bukan pasar gelap,” ujarnya.

Maidina juga menyinggung kemungkinan pengaturan pasar narkotika sebagai salah satu alternatif kebijakan. Namun, ia mengakui pendekatan tersebut tergolong ekstrem dalam konteks kebijakan narkotika.

Persoalan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan juga dibahas dalam studi Hadi Purnomo, Edi Prasetyo, dan Dwi Edi Wibowo (2025) berjudul Drug Smuggling Within Correctional Facilities: Modus Operandi, Regulatory Gaps, and Legal Reform.

Dengan pendekatan yuridis normatif dan kerangka sistem hukum Lawrence M. Friedman, penelitian tersebut mengkaji penyelundupan narkotika melalui tiga aspek, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.

Penelitian itu mengidentifikasi beragam modus penyelundupan narkotika ke dalam lapas, mulai dari pemanfaatan kunjungan keluarga, kurir eksternal, hingga penggunaan alat komunikasi ilegal untuk mengendalikan jaringan dari dalam penjara.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengamanan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan barang yang masuk, tetapi juga kemampuan petugas mendeteksi dan memutus jaringan peredaran narkotika.

Purnomo dan rekan-rekannya juga menyoroti kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan pengawasan di lapangan. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, keberadaan regulasi tidak serta-merta menjamin pencegahan penyelundupan berjalan efektif apabila tidak didukung pengawasan internal, teknologi deteksi, sumber daya manusia, dan integritas petugas.

Dalam kerangka sistem hukum Friedman, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penambahan aturan. Struktur kelembagaan perlu didukung kemampuan pengawasan yang memadai, sedangkan budaya hukum perlu diperkuat melalui kepatuhan dan integritas pihak-pihak yang menjalankan fungsi pemasyarakatan.

Penelitian itu mendorong reformasi pengamanan melalui pemanfaatan teknologi deteksi, peningkatan kapasitas petugas, penegakan sanksi terhadap petugas yang terbukti terlibat, serta penguatan kolaborasi antarlembaga.

Hal ini sejalan dengan pandangan kriminolog Josias Simon yang menilai peredaran narkotika di penjara sebagai persoalan yang melibatkan individu, lembaga, dan interaksi di dalamnya.

Razia gabungan di Rutan Boyolali

Petugas memeriksa barang bawaan warga binaan pemasyarakatan saat razia gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Razia gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta dan Pemkab Boyolali itu bertujuan untuk menciptakan rutan bersih dari telepon genggam ilegal, narkoba dan penipuan. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/agr

Klaim Rutin Gelar Razia Gabungan

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pemeriksaan barang dan razia di dalam rutan. Sebelum video dugaan pesta sabu beredar, Rutan Depok menggelar razia gabungan pada 23 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir empat blok hunian dan melakukan tes urine secara acak terhadap 50 warga binaan. Pihak rutan menyatakan seluruh hasil tes urine negatif. Razia itu juga dilaporkan tidak menemukan telepon seluler, senjata tajam, maupun narkoba.

Ario mengatakan Rutan Depok menjalankan razia secara rutin maupun insidental. Meski demikian, ia mengakui keterbatasan jumlah petugas menjadi salah satu tantangan dalam pengamanan.

“Per hari ini 1.279, sedangkan yang shift berjaga itu 10 orang,” ungkap Ario.

Dengan jumlah terbatas, beban pengawasan menjadi persoalan yang perlu diperhatikan. Perbandingan tersebut menunjukkan adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam pelaksanaan pengamanan sehari-hari. Namun, kondisi itu saja belum cukup untuk menjelaskan bagaimana narkoba diduga masuk atau digunakan di dalam rutan.

Ario menyebut pihaknya menggandeng sejumlah instansi eksternal untuk memperkuat pengawasan, antara lain kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan Brimob.

“Dan kami, Rutan Depok, berkomitmen perang terhadap peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Pada akhirnya, kasus dugaan pesta sabu di Rutan Kelas I Depok menunjukkan bahwa pengawasan di dalam rutan tidak cukup mengandalkan razia dan pemeriksaan berkala. Dugaan keterlibatan petugas juga memperlihatkan pentingnya pengawasan internal, integritas aparat, serta penelusuran jalur masuk narkotika ke dalam rutan.

Pemindahan 120 warga binaan ke Lapas Nusakambangan menjadi salah satu langkah yang diambil setelah kasus tersebut mencuat. Namun, langkah itu belum menjawab bagaimana narkotika diduga bisa masuk dan beredar di dalam rutan.

Penelusuran rantai pasok dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat diperlukan untuk mengetahui celah pengawasan yang memungkinkan kejadian serupa berulang.

Tirto telah berupaya menghubungi Polres Metro Depok untuk meminta keterangan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk penelusuran jalur masuk narkotika dan dugaan keterlibatan petugas dalam kasus ini. Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada respons yang diterima.

Baca juga artikel terkait NARKOBA DALAM LAPAS atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto