Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.
Indeks Tulisan

7 WNI Tewas dalam Kapal Karam di Malaysia, DPR Duga Ada TPPO
Kapal karam di Perak, Malaysia mengangukut 37 WNI. Sebanyak 23 korban selamat masih terkendala kelengkapan administrasi migrasi.

Jaksa: Kesaksian Romli di Kasus Nadiem Punya Konflik Kepentingan
Jaksa Agung sebut kesaksian ahli Romli Atmasasmita di sidang korupsi Chromebook Nadiem Makarim bias akibat konflik kepentingan keluarga.

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem: Lebih Berat dari Pembunuhan
Menurut Nadiem, tuntutan pidana penjara 18 tahun dari jaksa merupakan bentuk ketakutan aparat penegak hukum kepadanya.

Jaksa Sebut Kasus Chromebook Nadiem Hambat Pemerataan Pendidikan
Jaksa sebut kasus korupsi Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hambat pemerataan mutu pendidikan. Nadiem dituntut 18 tahun penjara.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara soal Dugaan Korupsi Chromebook
Jaksa menilai Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020-2022.

Nadiem Makarim akan Jalani Operasi usai Hadiri Sidang Tuntutan
Nadiem mensyukuri kini berstatus sebagai tahanan rumah sehingga bisa mendapat perawatan yang layak untuk penyembuhan penyakitnya.

Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat di PN Jakpus
Advokat David Tobing gugat MPR RI, dua juri, dan MC lomba cerdas cermat MPR di PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran sportivitas dan ketidakadilan.

Kemlu: SAR Malaysia Masih Cari 14 WNI Hilang Usai Kapal Terbalik
KBRI Kuala Lumpur saat ini telah melakukan koordinasi dengan Polis Maritim Malaysia terkait penanganan para korban.

Alasan Ibam Tak Ditahan usai Divonis 4 Tahun Kasus Chromebook
Ibrahim Arief alias Ibam masih jadi tahanan kota karena putusan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ibam Dinilai Terbukti Rugikan Negara Rp5,2 T dari Chromebook
Hakim menilai keterlibatan Ibam dalam kerugian negara pengadaan Chromebook terbukti sejak bergabung di Kemendikbudristek pada 26 Mei 2020.
Masuk tirto.id







