Anam mengatakan Bharada E berangkat dari lokasi yang berbeda dengan ajudan yang lain sehingga membutuhkan waktu perjalanan lebih lama menuju Komnas HAM.
11 hakim yang terbukti melanggar kode etik mendapat sanksi sedang sebanyak 8 orang dan 3 lainnya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mardani Maming telah memasuki babak baru. Awalnya a berstatus sebagai saksi, namun kini telah menyandang tersangka.
Muara Perangin Angin divonis hukuman penjara 2,5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti menyuap Bupati Langkat Rp572 juta.
Tim kuasa hukum Mardani Maming akan membawa sejumlah alat bukti tambahan dan menghadirkan ahli di sidang praperadilan untuk menguatkan permohonan mereka.