Baihaqi Annizar

Indeks Tulisan

Hukum
Kamis, 7 Mei

Polisi Tangkap Kiai Cabul Ponpes Pati di Persembunyian Wonogiri

Kiai Ashari, tersangka pencabulan santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati, ditangkap di Wonogiri setelah buron. Simak kronologi penangkapannya di sini.
Hukum
Rabu, 6 Mei

Andhi dan Gus Yazid Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi BUMD Cilacap

Dalam dakwaan ini, Andhi disebut menempatkan atau mentransfer dana sebesar Rp25 miliar yang menjadi bagian dari Widi lalu Widi membagikan kepada Yazid.
Hukum
Rabu, 6 Mei

Eks Buruh Sritex Masih Perjuangkan Hak Pesangon

Pidana denda dan uang pengganti bikin buruh khawatir itu berpotensi mengurangi harta pailit untuk membayar pesangon.
Hukum
Rabu, 6 Mei

Hotman Tak Terima Putusan Korupsi Sritex & Akan Ajukan Banding

Hotman menilai putusan hakim keliru dan tidak mempertimbangkan sejumlah fakta penting di persidangan.
Hukum
Rabu, 6 Mei

Hakim Vonis Bos Sritex Iwan Kurniawan 12 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Iwan Kurniawan, yakni Rp677,43 miliar.
Hukum
Rabu, 6 Mei

Putusan Korupsi Sritex, Iwan Setiawan Divonis 14 Tahun Penjara

Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp677,43 miliar atau setengah dari total kerugian negara.
Hukum
Rabu, 6 Mei

Pengacara Korban Pelecehan di Pati Tolak Upaya Sogok Rp400 Juta

Upaya suap Rp400 juta itu dengan harapan kasus pencabulan di Ponpes tersebut diselesaikan secara damai.
Hukum
Rabu, 6 Mei

Pengacara Ungkap Alasan Santri Kiai Ashari di Pati Takut Lapor

Relasi kuasa jadi penghambat utama kasus pelecehan oleh Kiai Ashari di Pondok Pesantren Dholo Kusumo Pati.
Sosial Budaya
Jumat, 1 Mei

May Day di Semarang, Buruh Tuntut Upah Layak Rp12 Juta per Bulan

Tuntutan tersebut berangkat dari kondisi riil buruh di Jawa Tengah yang dinilai masih terjebak dalam skema upah murah.
Hukum
Senin, 27 Apr

Hotman Sebut Bos Sritex Disikat Pidana usai Tolak Deal Danareksa

Hotman Paris menyebut Bos Sritex Iwan Setiawan dikriminalisasi karena ada campur tangan politik di kasus ini.