tirto.id -
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan finalisasi aturan ojek online masih menunggu evaluasi uji publik. Setelah rampung, maka aturan soal ojek online akan segera disosialisasi dan direalisasikan seperti aturan taksi online.
"Ojek online kemarin kita baru uji publik baru kemudian nanti setelah itu kita akan rumuskan kembali masukan-masukan dari beberapa kota besar," jelas dia di Pembukaan Sosialisasi Aturan Sewa Angkutan di Ballroom Hotel Marlyn Park, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Ia menjelaskan, setelah dilaksanakan uji publik nantinya aturan ini akan disempurnakan dengan adanya penyesuaian-penyesuaian sambil berjalan.
"Setelah itu kita akan memasukkan kemudian baru kita akan penyempurnaan setelah itu baru nanti kita akan selesaikan dengan Kemenkumham harmonisasi," jelas dia.
Poin yang sudah pasti yaitu dihapusnya jam kerja delapan jam karena banyaknya para pengemudi ojol yang keberatan soal hal ini.
"Poin yang masuk itu adalah itu yang jam kerja tuh yang delapan jam ada yang keberatan ya udah kalau reasoning-nya masuk akal ya kita lakukan perubahan," papar dia.
Sebelumnya melalui peraturan menteri, jam kerja ojek online dibatasi selama delapan jam. Namun, karena banyak komplain dari para driver aturan tersebut akhirnya dihapus.
Budi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang membuat Kemenhub menghapus peraturan tersebut, antara lain kondisi pekerja ojek online yang memiliki jam kerja bebas.
"Para pengemudi untuk ojol itu kan bekerja tidak full bekerja 24 jam tapi tidak juga mungkin dia selama 8 jam penuh, tidak bisa dihitung demikian. Saya kira masuk akal, jadi intinya yang penting mereka tahu mengapa kita membatasi jam kerja. Jadi artinya mungkin mereka ingin ada kebebasan," jelas dia.
Baca juga artikel terkait ATURAN OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah
tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri