Menuju konten utama

Aturan Lelang di Indonesia yang Berusia 110 Tahun akan Diperbarui

Sri Mulyani menyebutkan bahwa lelang di zaman sekarang tidak mesti dilakukan secara langsung dan bisa melalui internet.

Aturan Lelang di Indonesia yang Berusia 110 Tahun akan Diperbarui
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan kepada media tentang Realisasi APBN Per Januari 2018 di Kementerian Keuangan, Selesa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Pemerintah mengaku akan memperbarui peraturan perundang-undangan yang mengatur soal lelang. Upaya tersebut dilakukan guna menciptakan sistem lelang yang lebih relevan dengan zaman sekarang.

“Nanti kami akan lihat dari peraturan yang muncul 110 tahun lalu itu. Tentu banyak hal, mulai dari sisi konteks, prosedur, jenis, dan mekanisme tata kelolanya yang perlu untuk diperbaharui,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Galeri Nasional, Jakarta pada Rabu (28/2/2018) siang.

Lelang di Indonesia sendiri memang mulai diatur pemerintah Hindia Belanda pada 1908. Saat itu, mereka menerbitkan Vendu Reglement yang menjadi pionir dan sumber hukum tertinggi dalam mengatur tata cara pelaksanaan lelang di Indonesia.

Sejak lahirnya peraturan tersebut, unit lelang memang selalu berada di lingkungan Departemen Keuangan dan merupakan tanggung jawab dari Menteri Keuangan. Saat ini, kegiatan lelang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Saat ini dari DJKN masih dalam proses untuk memformulasikan apa-apa saja yang dilakukan. Kami bisa membuat peraturan-peraturan untuk mengatur yang di bawahnya, yang mungkin merupakan peraturan sekuat Undang-Undang (UU),” ujar Sri Mulyani.

Pada sambutannya dalam acara peringatan 110 Tahun Lelang Indonesia, Sri Mulyani menyebutkan bahwa lelang di zaman sekarang tidak mesti dilakukan secara langsung dan bisa melalui internet.

“Meski tidak harus konvensional, harus tetap dijaga integritasnya. Selama 110 tahun banyak yang berubah, karena diciptakan saat masa penjajahan Belanda. [Aturan lelang] Harus tetap relevan di Indonesia,” jelas Menkeu.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan manfaat lelang yang dapat membantu industri perbankan untuk melepaskan aset-aset macetnya. Sri Mulyani mengatakan pelelangan dapat dilakukan dari agunan milik debitur yang gagal membayar utang.

“Itu mekanisme yang lumrah di negara-negara lain. Sehingga neraca perbankan pun tetap sehat. Asal proses lelangnya memiliki mekanisme yang transparan, hasilnya bisa maksimal bagi perbankan. Dalam proses lelang, sertifikasi dan tata kelola jadi penting,” ucap Sri Mulyani.

Masih dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menampik anggapan apabila lelang dilakukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kurang penerimaan. Ia menyebutkan lelang koleksi dan memorabilia Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri di Kabinet Kerja itu murni untuk keperluan sosial.

Menurut Sri Mulyani, lelang dimaksudkan untuk mengenalkan alternatif transaksi bagi masyarakat Indonesia, yang diharapkan bisa diadaptasi menjadi budaya baru.

“Saya tegaskan, uang [hasil lelang] ini bukan untuk APBN, melainkan disumbangkan. APBN kita aman dan kami jalankan sesuai dengan UU APBN,” ungkap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait LELANG atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari