Menuju konten utama

Aturan & Ketentuan Perjalanan Selama PPKM Darurat, Sampai Kapan?

Apa saja syarat PPDN selama PPKM Darurat dan berlaku sampai kapan?

Aturan & Ketentuan Perjalanan Selama PPKM Darurat, Sampai Kapan?
Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

tirto.id - Pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak awal Juli 2021. Apa saja syarat PPDN selama PPKM Darurat dan berlaku sampai kapan?

Selama PPKM Darurat, PPDN harus mematuhi aturan maupun protokol yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang perjalanan dalam negeri oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Dilansir laman Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, tujuan diterbitkannya SE oleh Satgas COVID-19 adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Hal tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 serta dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, maupun darat. Aturan ini berlaku hingga 20 Juli 2021 jika tidak terjadi perubahan lebih lanjut.

Dikutip dari Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 oleh Satgas Penanganan COVID-19, PPDN selama PPKM Darurat Jawa-Bali harus mengikuti beberapa ketentuan dan syarat sebagai berikut:

  1. Setiap PPDN yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum wajib menjaga kesehatan masing-masing serta patuh dan tunduk terhadap syarat serta ketentuan yang berlaku.
  2. Pelaku perjalanan jauh dari atau ke Jawa dan Bali dengan menggunakan transportasi umum wajib menunjukan kartu vaksin pertama dan surat PT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif.
  3. Pelaku perjalanan mode transportasi udara dan laut dari atau ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu Vaksin pertama dan Surat tes RT-PCR hasil negatif dengan jangka waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pelaku perjalanan udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
  4. Pelaku perjalanan udara selain dari atau ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat RT-PCR negatif dalam jangka waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil negatif rapid tes dalam jangka waktu 1x24 jam. Pelaku perjalanan udara selain ke atau dari Jawa dan Bali juga tetap mengisi e-HAC Indonesia.
  5. Pelaku mode perjalanan transportasi udara, laut, dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku mode perjalanan darat diimbau ikut mengisi e-HAC Indonesia.
  6. Pelaku perjalanan darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat tes RT-PCR hasil negatif dengan jangka waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil negatif rapid tes dalam jangka waktu 1x24 jam.
  7. Pengguna kendaraan pribadi atau umum dalam wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat RT-PCR atau rapid tes antigen.
  8. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus dalam keadaan belum divaksin dapat melakukan perjalanan dengan cara memiliki hasil tes negatif RT-PCR dalam jangka waktu 2x24 jam atau surat rapid test antigen maksimal 1x24 jam.
  9. Apabila pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala COVID-19, maka perjalanan tidak dapat dilanjutkan dan wajib melalukan tes RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

Bagi para pelaku perjalanan yang dengan atau tidak sengaja memalsukan surat keterangan RT-PCR dan rapid test antigen maka akan dikenakan sanksi yang sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Nomor 48 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi COVID-19.

Selengkapnya mengenai syarat perjalanan darat, laut, dan udara dari Kementerian Perhubungan selama PPKM Darurat dapat dilihat melalui tautan berikut ini:

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Iswara N Raditya