Menuju konten utama

Aturan Jika Telat Vaksinasi Kedua: Lewat 6 Bulan, Mengulang Dosis 1

Berikut ini aturan terbaru terkait ketentuan jika warga terlambat menjalani vaksinasi kedua hingga lebih 6 bulan.

Aturan Jika Telat Vaksinasi Kedua: Lewat 6 Bulan, Mengulang Dosis 1
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster COVID-19 kepada warga di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Apakah jika telat mendapatkan vaksinasi dosis kedua, seseorang harus mengulang lagi penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ke-1? Kemungkinan tidak sedikit orang yang mengalami kasus telat vaksinasi dosis ke-2.

Jawaban untuk pertanyaan di atas dapat merujuk kepada Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kemenkes RI, yang terbaru. SE ini terbit pada 13 Februari 2022.

Berdasarkan SE tersebut, jarak waktu maksimal antara penyuntikan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19 adalah 6 bulan. Jika interval sudah lebih dari 6 bulan, vaksinasi perlu diulang dari awal atau dosis pertama.

Vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap) penting untuk membangun kekebalan tubuh terhadap Covid-19. Sebabnya, vaksinasi dosis pertama berfungsi untuk memicu respons kekebalan awal. Maka itu, perlu penyuntikan dosis ke-2 untuk menguatkan respons daya imun tubuh yang telah terbentuk sebelumnya.

Sebagai contoh, untuk konteks penggunaan vaksin Sinovac, kapasitas antibodi baru optimal setelah 14-28 hari dari suntikan dosis kedua dilakukan.

Sementara itu, jarak waktu minimal antara penyuntikan dosis 1 dan 2 untuk setiap jenis vaksin Covid-19 tak sama persis. Hanya dalam kasus jika setelah menjalani vaksinasi pertama seseorang terkena Covid-19, jarak waktu minimal untuk pemberian dosis ke-2 seragam, yakni 3 bulan setelah sembuh.

Mengutip Buku Saku Vaksinasi terbitan Kemenkes, detail interval minimal untuk vaksinasi dosis 1 dan kedua dengan sejumlah jenis vaksin adalah sebagai berikut:

  • Sinovac: 28 hari
  • Sinopharm: 21 hari
  • AstraZeneca: 12 minggu
  • Novavax: 21 hari
  • Moderna: 28 hari
  • Pfizer: 21 - 28 hari.

Ketentuan Jika Telat Vaksinasi Dosis Kedua

SE Nomor: SR.02.06/II/921/2022 yang diterbitkan oleh Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI, pada 13 Februari 2022, memuat ketentuan terkait kasus telat vaksinasi ke-2 yang terangkum dalam tiga poin. Adapun substansi 3 poin ketentuan itu adalah sebagai berikut.

Pertama, jika jarak waktu setelah vaksin pertama masih kurang dari 6 bulan, vaksinasi bisa langsung dilengkapi dengan dosis kedua. Vaksinasi kedua dapat memakai jenis vaksin yang berbeda dari dosis pertama. Penggunaan jenis vaksin itu disesuaikan dengan ketersediaan stok di masing-masing daerah.

Kedua, jika jarak waktu setelah vaksin pertama sudah lebih dari 6 bulan, vaksinasi perlu diulang dari dosis ke-1 atau fase awal. Vaksinasi ulang itu bisa menggunakan jenis vaksin yang berbeda dari dosis awal, bergantung pada stok di masing-masing daerah.

Ketiga, saat ini stok vaksin Sinovac yang didistribusikan pemerintah jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun. Oleh karena itu, warga yang terlambat memperoleh vaksinasi kedua dapat menggunakan jenis vaksin berbeda untuk mendapatkan dosis lengkap (2 dosis vaksin). Adapun penggunaan jenis vaksin mengutamakan jenis yang masa kedaluwarsanya paling dekat.

Dokumen SE Dirjen P2P Kemenkes terkait ketentuan di atas bisa diakses melalui Link Ini.

Bukti Vaksinasi Lengkap Penting Cegah Kematian Akibat Covid

Kemenkes RI menegaskan bahwa vaksinasi lengkap (dua dosis) menjadi salah satu upaya mencegah pasien agar terhindar dari risiko gejala berat dan kematian akibat terinfeksi Covid-19. Bukti pentingnya vaksinasi lengkap itu semakin banyak.

Salah satunya data kasus kematian akibat Covid-19 selama varian Omicron merebak di Indonesia sejak Desember 2021 hingga Februari 2022. Data Kemenkes RI menunjukkan selama varian Omicron menjalar di tanah air hingga 13 Februari 2022 lalu, angka kematian pasien Covid-19 sudah mencapai 1.090 jiwa.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dari 1090 pasien yang meninggal diketahui 68 persen di antaranya belum mendapatkan vaksinasi lengkap (2 dosis).

''Dari data 1090 pasien yang meninggal hingga minggu (13/2), 68% di antaranya belum divaksinasi lengkap, 76% usianya lebih dari 45 tahun, 49% masuk golongan lanjut usia, dan 48% memiliki komorbid," kata dia dikutip dari laman Kemenkes RI.

"Kami mengimbau masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok lanjut usia, untuk segera melengkapi vaksinasi karena terbukti mampu melindungi kita dari risiko gejala berat hingga kematian akibat terpapar COVID-19," ujar dia menambahkan.

Data di website vaksin.kemkes.go.id menunjukkan, hingga 17 Februari 2022, sebanyak 189.210.677 warga sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun, baru 138.845.476 warga yang sudah memperoleh vaksin dosis kedua. Adapun yang telah menerima vaksinasi booster (dosis 3) jauh lebih sedikit, sekitar 7,93 juta warga.

Dengan demikian, hingga hari ini, masih ada sekitar 50,3 juta warga Indonesia yang sudah pernah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 tetapi belum menjalani vaksinasi lengkap (2 dosis).

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora