Menuju konten utama

ASN Bepergian Saat Libur Imlek 2021 Kala Pandemi? Camkan 4 Hal Ini!

Ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh ASN yang terpaksa ke luar daerah selama masa liburan Imlek 2021 di masa pandemi COVID-19.

ASN Bepergian Saat Libur Imlek 2021 Kala Pandemi? Camkan 4 Hal Ini!
Petugas mengambil sampel darah ASN (Aparatur Sipil Negara) Kota Serang saat melakukan rapid test atau pemeriksaan cepat infeksi COVID-19 di Kantor Dinkes Kota Serang, Banten, Selasa (7/4/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar kota selama liburan nasional Tahun Baru Imlek 2021 yang masih dalam situasi pandemi COVID-19. Namun, aturan tersebut dapat dikecualikan bagi abdi negara yang memang benar-benar dalam keadaan mendesak. Ada 4 hal pula yang harus sungguh-sungguh dicamkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menteri PANRB No.4/2021 telah menetapkan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik selama libur Imlek tahun ini. Aturan itu diterapkan untuk menekan angka penyebaran virus Corona atau COVID-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” demikian bunyi Surat Edaran Menteri PANRB yang diteken pada 9 Februari 2021 dan berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021 itu.

Dikutip dari laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Surat Edaran Menteri PANRB juga mengharuskan abdi negara atau ASN supaya menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Salah satu penerapan PHBS adalah dengan melaksanakan dispilin 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” begitu yang tertulis di Surat Edaran Menteri PANRB tersebut.

Apabila ada ASN yang melanggar, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lantas, bagaimana jika ada ASN yang dalam keadaan mendesak dan terpaksa harus melakukan kegiatan ke luar daerah pada periode larangan yang telah ditetapkan tersebut?

Jika itu yang terjadi, ASN yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis terlebih dulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya sebelum melakukan perjalanan ke luar kota selama liburan Imlek 2021.

Tidak cukup sampai di situ. Walaupun sudah mengantongi surat izin dari PPK, ada 4 hal yang wajib diperhatikan oleh ASN yang bersangkutan dalam melakukan kegiatan ke luar daerah, yaitu:

Pertama, ASN yang bersangkutan harus mencermati peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Kedua, ASN yang bersangkutan harus memperhatikan serta mematuhi peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, ASN yang bersangkutan harus memperhatikan serta wajib melaksanakan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19.

Keempat, ASN yang bersangkutan harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH