Menuju konten utama

Asal-usul Kasus Suap yang Menjerat 40 Anggota DPRD Kota Malang

40 dari 45 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Bagaimana ini bisa terjadi?

Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang bersiap menjalani sidang kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/8/2018). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - "Korupsi berjemaah" adalah istilah yang umum kita dengar pada tiap kasus penyelewengan uang negara. Modusnya memang beragam, namun benang merahnya tetap sama. Hendra Karianga dalam buku yang terbit tahun lalu menemukan 80 persen kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan cara demikian.

Tak ada contoh yang paling konkret dari itu selain kasus yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, baru-baru ini. Bayangkan saja: dari 45 anggota DPRD Kota Malang, 40 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK. Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu dan sudah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu (15/8/2018), sisanya diumumkan Senin (3/9/2018) kemarin.

Praktis DPRD Malang hanya menyisakan lima orang.

Sebagai pembanding, jumlah tersangka dalam kasus ini lebih besar daripada korupsi berjemaah yang terjadi di Sumatera Utara. Maret lalu KPK menetapkan 38 dari 100 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap.

Agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LPKJ) Wali Kota Malang yang seharusnya digelar kemarin terpaksa batal. Ketua DPRD Kota Malang Abdulrachman tak mungkin menggelar rapat paripurna LPKJ hanya dengan lima anggota dan pimpinan yang tersisa. Jelas jumlahnya tak memenuhi kuorum.

Bermula dari APBD-P 2015

Semua bermula dari pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. KPK menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2017. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan korupsi. Kasus pun naik ke tingkat penyidikan.

Sejumlah tempat kemudian digeledah KPK untuk menemukan bukti tambahan jejaring korupsi ini, termasuk rumah Wali Kota Malang periode 2013-2018, Mochamad Anton, yang terletak di Jalan Tlogo Indah, Kota Malang. Penggeledahan dilakukan pada 20 Maret 2018. Sehari setelahnya, KPK juga menetapkan Anton sebagai tersangka.

Bau busuk kongkalikong pejabat Malang terendus pada 6 Juli 2015, sebelum rapat paripurna. Ketika itu Wali Kota Malang Moch Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiadji, Kepala Dinas PUPPB Kota Malang Jarot Edy Sulistyono dan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono bertemu di ruang kerja Arief. Di sana, Arief meminta uang dengan istilah pokok-pokok pikiran alias pokir. Kesepakatan jahat itu terjadi: eksekutif akan memberi persekot, dan sebagai imbalan legislatif kudu meloloskan nominal anggaran yang diajukan.

KPK menyebut eksekutif Pemkot Malang itu menyuap agar DPRD menyetujui anggaran sejumlah proyek multiyears (tahun jamak), di antaranya proyek drainase dan Islamic Center yang tengah dalam proses pembangunan.

Pada 13 Juli 2015, Arief menerima uang yang dijanjikan. Jumlahnya Rp 700 juta, diantar suruhan Jarot Edy Sulistyono yang juga Kepala Bidang PUPPB Kota Malang bernama Teddy Sujadi Soeparna. KPK menyebut uang itu berasal dari Anton, namun dalam surat dakwaan terungkap duit berasal dari kontraktor di Dinas PUPBB. Uang itu juga tak diserahkan langsung oleh Jarot dan Cipto, tapi lewat perantara Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Tedy Sujadi Soemarna.

Setelah uang diterima, Arief menunda rapat DPRD yang membahas APBD-P yang sedianya diselenggarakan pada 14 Juli 2015 jadi 22 Juli 2015.

Dari uang Rp 700 juta itu, Rp 100 jutanya diambil Arief, sisanya dibungkus dalam kardus dan dibagikan ke anggota DPRD. Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi mendapat jatah Rp 15 juta, sementara anggota biasa Rp 12,5 juta.

Akhirnya, pada 22 Juli 2015, DPRD Kota Malang menyetujui APBD-P yang telah diatur sedemikian rupa dan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor 188/4/48/35.73.201/2015. Keputusan ini jadi dasar penerbitan Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.

Arief dan anggota dewan lain senang. Begitu pula dengan Anton dan sejawatnya di eksekutif, setidaknya sampai KPK melakukan sejumlah pemeriksaan dan satu persatu membuktikan peran mereka menyelewengkan uang negara.

src="//mmc.tirto.id/image/2018/09/03/korupsi-apbd-perubahan-2015-pemkot-malang--currentissue--rangga-01.jpg" width="860" height="860" alt="Infografik CI Korupsi APBD perubahan 2015" /

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Moch Anton berstatus sebagai calon Wali Kota Malang. Dia diusung koalisi PKB, PKS dan Gerindra. Pilwalkot Malang sendiri akhirnya dimenangkan oleh Sutiaji dan Sufyan Edi Jarwoko.

Sebagai pemberi suap, Moch Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara selaku tersangka penerima suap, 18 pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jarot Edy Sulistyono dihukum dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan pada Selasa, 3 April 2018.

Sementara Moch Anton divonis dua tahun penjara pada 10 Agustus 2018. Ia juga didenda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.

Moch Arief Wicaksono sendiri dihukum paling berat, penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama dua tahun setelah masa penahanan selesai.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD MALANG atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Mufti Sholih