tirto.id - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengimbau warganya tidak melakukan perjalanan ke Korea Utara (Korut). Pasalnya beberapa warganya dituduh melakukan pelanggaran dan dijatuhi hukuman berat oleh pihak Pyongyang.
“Kementerian Luar Negeri mengimbau warga AS untuk tidak melakukan perjalanan ke Korea Utara karena risiko ditangkap dan ditahan dalam jangka waktu lama di bawah sistem penegakan hukum Korea Utara. Mereka menetapkan hukuman yang terlalu berat, termasuk untuk tindakan yang menurut Amerika Serikat tidak dianggap sebagai kejahatan,” menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri AS, seperti dikutip Antara, Rabu, (18/5/2016).
Menurut data dari Washington, sedikitnya 14 warga negara AS ditahan Pyongyang selama satu dekade terakhir.
Salah satu kasus terbaru adalah seorang mahasiswa Amerika berusia 21 tahun Otto Warmbier ditangkap pada Januari karena diduga mencuri lambang propaganda dari sebuah hotel di Pyongyang. Dia divonis kerja paksa selama 15 tahun pada Maret.
Bulan lalu, Korea Utara juga memvonis seorang warga keturunan Amerika-Korea yakni Kim Dong-Chul kerja paksa selama 10 tahun atas tuduhan subversi dan spionase.
"Korea Utara telah menahan orang yang berkunjung atas kehendak sendiri maupun yang ikut tur wisata. Ikut tur wisata atau memakai jasa pemandu tidak menjamin Anda tidak akan ditangkap atau ditahan," tulis Kementerian Luar Negeri AS.
"Semua perangkat elektronik dan multimedia termasuk USB drive, CD, DVD, ponsel, tablet, laptop, internet browsing histories, cookies, akan digeledah untuk mencari konten-konten terlarang," tulis kementerian itu.
Pernyataan itu juga memuat daftar panjang berbagai kegiatan yang bukan pelanggaran di Amerika Serikat tapi bisa dianggap pelanggaran berat di Korea Utara.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Abdul Aziz