tirto.id - Logo atau label obat biasanya tercantum di kemasan obat yang masing-masing memiliki arti berbeda.
Saat minum obat, Anda mungkin pernah melihat label atau logo yang terdapat pada kemasannya. Label atau logo tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan identitas golongan obat yang berisi informasi tentang obat itu.
Agar tidak salah dalam memilih dan meminum obat, Anda juga sebaiknya perlu mengetahui arti dari logo obat demi menjamin keamanan obat dan makanan yang sedang dikonsumsi.
Laman Dinkes Jogja menuliskan, beberapa jenis penggolongan obat memiliki logo dan warna yang berbeda untuk setiap golongannya yang tujuannya untuk meningkatkan keamanan serta ketepatan dalam penggunaan maupun kemanan distribusi.
Penggolongan obat berdasarkan jenisnya sendiri juga sesuai dengan Permenkes RI Nomor 917/Menkes/X/1993 yang kini telah diperbaharui menjadi Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000.
Arti Warna & Logo pada Label Obat
Seperti termuat dalam modul yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan BPOM, berikut ini penggolongan obat berdasarkan jenis dan logonya:
1. Lingkaran Hijau
Ini adalah label obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter.
Obat yang memiliki logo ini merupakan yang paling aman, yang bisa dibeli tanpa resep di apotik dan tersedia di warung-warung.
Jenis obat bebas biasanya digunakan untuk mengobati dan meringankan gejala penyakit.
Contoh: rivanol, tablet paracetamol, bedak salicyl, multivitamin, dan lain-lain.
2. Lingkaran Biru
Logo ini berarti obat bebas terbatas, yakni jika obat diminum dalam jumlah tertentu, maka aman untuk dikonsumsi, namun jika terlalu banyak akan menimbulkan efek yang berbahaya.
Jenis obat dulu masuk dalam golongan daftar obat W dan untuk membelinya juga tidak memerlukan resep dari dokter.
Saat membeli obat dengan logo ini, maka Anda bisa menemukan peringatan yang tertera di kemasannya. Berikut penjelasannya:
- P No. 1: Awas! Obat Keras. Bacalah aturan, memakainya ditelan
- P No. 2: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dikumur, jangan ditelan
- P No. 3: Awas! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan
- P No. 4: Awas! Obat Keras. Hanya untuk dibakar.
- P No. 5: Awas! Obat Keras. Tidak boleh ditelan
- P No. 6: Awas! Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan
3. Lingkaran Merah dengan Huruf K di Tengahnya
Obat ini adalah obat keras yang yang penggunaannya hanya bisa di bawah pengawasan medis dan pembeliannya harus dengan resep dokter.
Contoh: antibiotik seperti amoxicylin, obat jantung, obat hipertensi dan lain-lain.
4. Lingkaran Merah yang di Tengahnya ada Simbol Palang (+)
Obat ini masuk dalam golongan narkotika, yakni obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis.
Jika mengonsumsi obat ini maka penggunanya bisa kecanduan, selain itu juga dapat menyebabkan perubahan kesadaran, dari mulai penurunan sampai hilangnya kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, hingga dapat menimbulkan ketergantungan.
Obat ini juga hanya bisa diperoleh dengan menggunakan resep dokter dan harus dipantau secara ketat.
5. Lingkaran Garis Hijau dengan Gambar Pohon di dalamnya
Simbol dengan logo ini merupakan obat yang termasuk jenis tradisional atau jamu.
Kelompok obat-obatan ini memiliki bahan dasar alami, seperti berasal dari tanaman.
6. Lingkaran Garis Hijau dengan Tiga Gambar Bintang di Dalam
Logo ini biasa disebut juga dengan OHT, yang merupakan singkatan dari Obat Herbal Terstandar.
Obat ini adalah obat tradisional yang telah melalui proses teknologi tinggi yang didukung dengan bukti ilmiah, seperti standar kandungan bahan bermanfaat dan tes toksisitas akut atau kronis.
7. Logo dengan Simbol seperti Salju
Obat yang memiliki logo tepi hijau dan gambar tengah seperti salju masuk dalam kategori fitofarmaka.
Fitofarmaka merupakan obat tradisional yang berasal dari bahan alami dengan proses pembuatan standar.
Sama seperti OHT, jenis obat-obatan ini juga didukung bukti ilmiah dan telah diuji secara klinis pada manusia. Obat ini juga memiliki kesetaraan dengan obat modern.
Editor: Yantina Debora