Menuju konten utama

Arti Revenge Porn Viral karena Rebecca Klopper dan Sanksi Pelaku

Apa itu revenge porn yang viral karena Rebecca Kloper dan apa sanksi pelaku?

Arti Revenge Porn Viral karena Rebecca Klopper dan Sanksi Pelaku
Ilustrasi Film Porno. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Jagat media sosial Twitter tengah dihebohkan dengan beredarnya video syur berdurasi 47 detik yang diduga diperankan oleh selebgram Rebecca Klopper alias Becca. Di samping itu, muncul asumsi lainnya yang menyebut bahwa ternyata Becca ini justru menjadi korban revenge porn dari video viral yang mirip dengannya itu.

Tak lama setelah video syur itu viral di media sosial hingga sempat menempati trending di Twitter, rupanya Rebecca Klopper disebut sudah sampai dua kali melaporkan oknum yang menyebarkan video syur yang diduga mirip dengannya 3 bulan lalu.

Fakta ini diungkapkan oleh sahabat dekat Becca, yakni Marissya Icha yang menyebutkan bahwa Becca sudah melaporkan penyebar video syur tersebut kepada Cyber Bareskrim Mabes Polri, pihak berwenang pun sudah menahan pelakunya.

Sayangnya, video syur 47 detik ini kembali viral di media sosial. Hal ini yang membuat perempuan berusia 21 tahun itu kembali melaporkan kepada pihak berwajib agar menindak pelaku.

Laporan terbaru ini sekaligus memperkuat asumsi bahwa Rebecca Klopper korban revenge porn oleh oknum yang memiliki tujuan balas dendam atau merugikan korbannya baik secara psikologis maupun lainnya.

Marissya Icha meminta bantuan kepada rekannya yakni Aulia Fahmi selaku Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) agar tidak melaporkan Becca.

Sebelum Marissya Icha meminta bantuan Aulia Fahmi agar tak melaporkan Rebecca Klopper terkait dugaan pemeran video syur itu, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) justru sudah terlebih dahulu melaporkan Becca kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pornografi.

Meskipun demikian, sejauh ini belum ada informasi terbaru terkait kebenaran pemeran video syur berdurasi 47 detik itu adalah Rebecca Klopper.

Apa Itu Revenge Porn?

Revenge porn adalah pelanggaran seksual atau dikenal juga sebagai pelecehan seksual berbasis gambar, demikian menurut Noble Solicitors.

Revenge porn identik dengan suatu tindakan menyebarkan atau membagikan gambar atau video intim seseorang baik secara online maupun offline tanpa adanya persetujuan mereka. Revenge porn disebut juga memiliki tujuan untuk menyebabkan rasa malu, tekanan, hingga berdampak pada kesehatan mental dan kerugian lainnya.

Selain itu, dampak buruk dari revenge porn ini disebut-sebut dapat menyebabkan korbannya menjadi depresi, kesepian, gangguan stres pascatrauma (PTSD), hingga kehilangan pekerjaannya.

Sementara menurut mtsu.edu, revenge porn atau pornografi balas dendam ini merupakan nama yang diberikan untuk praktik mengedarkan foto-foto seseorang dalam keadaan tanpa busana dan/atau berpartisipasi dalam tindakan seks.

Akan tetapi, dalam Miller v. California (1973), revenge porn ini justru jarang memenuhi standar untuk pencabulan, kecuali jika secara eksplisit dapat berdampak buruk bagi korbannya.

Revenge porn diasumsikan banyak dilakukan oleh mantan pasangan atau oknum yang memiliki dendam pribadi terhadap korbannya. Menurut Cyber Civil Right Initiative, biasanya para korban akan dipaksa untuk berfoto atau membuat video seksual, setelah itu hasilnya akan disebarluaskan tanpa persetujuan korban.

Tak hanya sebagai pembalasan dendam, revenge porn juga disebut-sebut kerap dilakukan oleh pelaku dengan tujuan ekonomi, ketenaran, hingga hiburan.

Apakah Revenge Porn dapat Ditindak Pidana?

Meskipun revenge porn termasuk tindakan yang merugikan korbannya, pada faktanya di Indonesia sendiri belum ada undang-undang spesifik yang mengatur terkait tindak kriminal revenge porn ini.

Tak hanya itu, kebanyakan masyarakat awam yang tak memahami revenge porn justru kerap menjadi hakim bagi korban yang turut mendiskriminalisasi hingga menyudutkan korban revenge porn. Hal ini yang terkadang membuat korban semakin tersiksa, baik mereka yang benar menjadi pemeran atau tidaknya.

Adapun demikian, menurut Jurnal Kertha Desa Vol. 9, meski revenge porn tidak diatur secara khusus, jika dilihat dari unsur-unsur perbuatannya, revenge porn bisa diklasifikasikan ke dalam tindak pidana seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 281, 282, dan Pasal 533 yang berkaitan dengan pornografi.

Selain itu, pelaku revenge porn juga dapat dikenakan sanksi dengan acuan Pasal 29 UU Pornografi, Pasal 27 Ayat 1 dan 45 Ayat 1 UU ITE terkait Tindak Pidana Pornografi di Internet.

Sayangnya, kesadaran masyarakat terhadap korban revenge porn ini masih dibilang rendah, pada faktanya tak banyak masyarakat yang justru ikut mengadili para pemeran video atau foto syur yang tersebar di media sosial. Mereka menganggap bahwa hal tersebut sebagai konsekuensi dari apa yang dilakukannya sendiri.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Hukum
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra